News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tidak Mau Gunakan BPK, Kejari Siantar Justru Gandeng Polmed Hitung Kerugian Negara

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Rabu (24/11/2021)

TRIBUNNEWS.COM, PEMATANG SIANTAR- Kejaksaan Negeri Pematang Siantar menggandeng Politeknik Negeri Medan (Polmed) menghitung dugaan kerugian negara.

Kerja sama tersebut terkait penghitungan kerugian negara proyek tersebut adalah proyek Jembatan VIII Sta 13+441 sampai dengan Sta 13+436, senilai Rp 2,9 Miliar dari pagu anggaran Rp 14,4 miliar, April 2020.

Kejaksaan justru tidak menggunakan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut.

Berdasarkan hitungan Polmed, kerugian negara jauh lebih rendah yaitu Rp 304 juta.

Kasi Intelijen Kejari Siantar, Rendra Pardede menyampaikan dirinya hanya menyampaikan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pejabat Seksi Intelijen sebelumnya.

Baca juga: Kilangnya Terbakar di Cilacap, Berapa Perkiraan Kerugian PT Pertamina?

"Saya hanya bisa menyampaikan hasil operasi intelijen dari pejabat sebelumnya. Yang mana ada perbedaan harga gelagar jembatan dari yang dikeluarkan BPK dengan ahli dari Polmed," ujar Rendra, Selasa (23/11/2021).

Rendra mengatakan, kasus ini sudah ditutup oleh Kasi Intelijen Kejari Siantar sebelumnya, Bas Faomasi Jaya Laia, yang mana kerugian negara yang menjadi acuan adalah hasil pemeriksaan ahli dari Polmed, bukan BPK RI.

"Jadi yang kita pakai dan rekanan bayar itu analisis kerugian negara dari Polmed, yang Rp 304 juta itu," kata Rendra.

Disinggung dengan fungsi Politeknik Negeri Medan yang bukan merupakan lembaga auditor resmi pemerintah yang sah dalam undang-undang, melainkan lembaga akademik, Rendra tak bisa menjawabnya.

"Mengenai mengapa pakai Polmed, enggak paham kita," kata Rendra.

Baca juga: Materi Pokok Soal SKB Calon Pegawai Negeri Sipil 2021 serta Ketentuan Pelaksanaan SKB

Rendra juga tak bisa menjawab alasan Kejari Siantar yang malah menggandeng Polmed, bukannya lembaga audit milik negara lain seperti BPKP ataupun Inspektorat Daerah.

Selain itu juga, Rendra tak bisa menjawab apakah hasil pemeriksaan mereka bersama Polmed telah disingkronkan dengan BPK RI.

"Nggak tahu saya," katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Siantar Frengky Boy Saragih, Rabu (24/11/2021) mengaku heran dengan adanya hasil audit lain selain BPK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini