TRIBUNNEWS.COM - Kasus istri dituntut satu tahun penjara karena memarahi suami di Karawang, Jawa Barat memasuki babak baru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Valencya alias Nengsy Lim bebas dari segala tuntunan.
Tuntutan itu dibacakan pada sidang replik di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Senin (23/11/2021).
Atas atensi dari Jaksa Agung, tuntutan satu tahun penjara terhadap Valencya diperbaiki.
Artinya, tuntutan yang dibacakan JPU pada Kamis (11/11/2021) ditarik.
Namun, JPU balik menuntut suami Valencya, Chan Yung Ching dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Baca juga: Jaksa Agung Nyatakan Tak Bersalah, Valencya Tidak Kuasa Tahan Tangis dan Berharap Hakim Vonis Bebas
Berikut fakta terbaru kasus istri dituntut satu tahun penjara karena marahi suami, sebagaiaman dihimpun Tribunnews.com dari Tribun Jabar dan Kompas.com:
JPU tuntut Valencya dibebaskan
JPU menuntut Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaiamana Pasal 45 Ayah (1) jo Pasal 5 huruf B UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Dua, membebaskan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim anak dari Suryadi dari segala jenis tuntutan," kata Syahnan saat membacakan replik, dilansir Kompas.com.
Ketiga, menyatakan barang bukti satu lembar kutipan akta perkawinan No 28/A-/2000 tanggal 11 Februari 2000 oleh Kantor Catatan Sipil Kotamadya Pontianak.
Satu lembar asli surat keterangan dokter dari Siloam Hospital tertanda tangan dr Cherry Chaterina Silitonga, SpKj., tanggal 20 Juli 2020.
Enam lembar print out percakapan WhatsApp atas nama Valencya dengan Heri dikembalikan kepada Chan Yung Chin.
Kemudian, dua buah flashdisk berwarna putih bermerek Toshiba 18gb dan 32gb yang isinya adalah rekaman telepone dengan rekaman CCTV di ruko dikembalikan kepada Valencya.