"Empat membebankan biaya perkara kepada negara," ujarnya.
Hakim Ketua Muhammad Ismail Gunawan menyebut akan membacakan keputusan pada Kamis, 2 Desember 2021.
Baca juga: 6 Jaksa Diperiksa Jamwas Kejagung Buntut Tuntutan 1 Tahun Penjara Istri Marahi Suami Pemabuk
Baca juga: Valencya yang Dituntut 1 Tahun Bui karena Marahi Suami Dapat Ancaman: Biar Saja, Saya Pasrah
Pertama kali terjadi
Mengutip Tribun Jabar, Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer mengatakan, penarikan tuntutan perkara ini menjadi sejarah baru untuk hukum di Indonesia.
Pasalnya, hal ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh Jaksa Agung.
"Iya ini pertama kali," kata Eben saat jumpa pers di PN Karawang, Selasa (23/11/2021).
Eben menegaskan, penarikan tuntutan satu tahun penjara Valencya dan menuntut bebas merupakan wewenang dari Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi.
Selain itu, Eben menyebutkan, keputusan terhadap Valencya berdasarkan hasil kajian dan hati nurani.
"Bapak Jaksa Agung melihat ini dengan hati nurani dan hasil penelitian oleh jaksa-jaksa kita di Kejagung, dan inilah diputuskan."
"Dan ini berjenjang, jaksa persiapan untuk JPU, naik ke Jampidum dan naik ke pimpinan," ungkapnya.
Suami Valencya balik dituntut
Setelah menuntut Valencya bebas, JPU balik menuntut Chan Yung Ching dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan selama satu tahun.
JPU menilai, Chan Yung Ching terbukti dalam perkara penelantaran dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh Valencya.
Setelah agenda pembacaan replik untuk Valencya, PN Karawang menggelar persidangan pembacaan tuntutan untuk Chan Yung Ching, Selasa.
Baca juga: Tuntutan 1 Tahun Bui Ditarik, Jaksa Agung Perintahkan Anak Buahnya Supaya Valencya dapat Vonis Bebas