JPU terdiri dari Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) dari Kejagung yakni Syahnan Tajung (Jaksa Utama), Fadjar (Jaksa Madya), dan Erwun Widhiantono membacakan tuntutan.
"Menyatakan terdakwa Chan Yu Ching terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf a jo Pasal 9 Ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata Fadjar.
Fadjar menyebutkan, menghukum terdakwa Chan Yu Ching dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan selama satu tahun.
Sementara itu, Majelis Hakim Ismail Gunawan memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk pembelaan atau Pledoi pada Kamis pekan depan.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Update Kasus Valencya, Jaksa Agung Bebaskan Nengsy Lim, Gantian Mantan Suami yang Dituntut Penjara
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Cikwan Suwandi, Kompas.com/Farida Farhan)