Fadjar menyebutkan, menghukum terdakwa Chan Yu Ching dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan selama satu tahun.
Sementara itu, Majelis Hakim Ismail Gunawan memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk pembelaan atau Pledoi pada Kamis pekan depan.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Update Kasus Valencya, Jaksa Agung Bebaskan Nengsy Lim, Gantian Mantan Suami yang Dituntut Penjara
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Cikwan Suwandi, Kompas.com/Farida Farhan)
Baca tanpa iklan