TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Berawal dari minuman keras (miras) bersama, S (61) dan Trimo Lewong (60) kemudian terlibat cekcok.
S kemudian membacok Trimo hingga meninggal dunia. Selanjutnya S melapor ke ketua RT setempat.
Kejadian tersebut adalah rekonstruksi Polres Klaten, Jawa Tengah.
Rekonstruksi sendiri dilakukan oleh tersangka S di rumahnya yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) di Dusun Bangunrejo, Desa Granting, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Kamis (25/11/2021).
Baca juga: Pembunuhan Sopir Angkot Dipicu Masalah Uang Pinjaman Rp 40 Ribu
Pantauan TribunJogja.com di lokasi, sebanyak 18 adegan diperagakan pada reka ulang kasus pembacokan maut tersebut.
Pihak Kejaksaan Negeri Klaten juga hadir dan menyaksikan langsung proses reka adegan tersebut.
Adegan pertama dimulai dari kedatangan korban dengan menggunakan sepeda motornya ke rumah tersangka.
Sesampai di rumah tersangka, korban memarkirkan sepeda motor dan bergegas masuk ke dalam rumah.
Kemudian, korban diajak tersangka S untuk meminum-minuman keras (Miras).
Baca juga: Fakta Baru Pembunuhan Ibu Muda di Klaten, Ternyata Pelaku Incar Satu Keluarga Korban
Saat sedang menenggak miras, keduanya kemudian saling cekcok hingga akhirnya sempat terlibat aksi saling pukul.
Hal itu tergambar pada reka adegan ke-6 dan ke-7.
Pada reka adegan selanjutnya, tersangka mengambil benda tajam dan menebaskan ke arah leher korban.
Kemudian, tersangka pergi ke luar rumah dan melapor ke Ketua RT setempat jika dirinya baru saja berkelahi dan meminta diantarkan ke kantor polisi.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejaksaan Negeri Klaten, Adhie Nugroho mengatakan bahwa rekonstruksi pembacokan maut tersebut dilakukan sebanyak 18 adegan.
"Pada hari ini dilaksanakan rekonstruksi atau reka ulang dengan tersangka S. Hari ini rekonstruksi dilakukan sebanyak 18 adegan," ujarnya saat TribunJogja.com temui di sela-sela kegiatan itu.
Menurut Adhie, reka adegan dimulai ketika korban TL datang dengan membawa motor dan kemudian masuk ke rumah tersangka S hingga terjadinya percekcokan dan pembacokan.
Baca juga: Polisi Beberkan Penyebab Zada Talitha Luka, Dianiaya Gunakan Tabung Elpiji dan Ditusuk Gunting
Korban, lanjut Adhie saat mendatangi rumah tersangka diketahui juga dalam kondisi di bawah minuman keras dan saat tiba di rumah tersangka S, juga menenggak miras secara bersama-sama.
"Jadi korban datang dalam kondisi sebelumnya juga konsumsi miras dan saat ketemu pelaku juga mengkonsumsi miras secara bersama-sama.
Atas perbuatannya, kata Adhie, tersangka S dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Klaten Iptu Eko Pujiyanto menambahkan jika, dengan adanya rekonstruksi itu terganbar secara jelas peristiwa yang sebenarnya.
"Kalau keterangan di BAP-kan cuma keterangan singkat, dengan adanya rekonstruksi semua tergambar jelas sehingga mempermudah jaksa penuntut umum untuk melakukan tuntutan," katanya.
Baca juga: Keluarga Tahanan Polrestabes Medan Dimintai Uang Rp 5 Juta Demi Keamanan di Sel, Begini Kronologinya
Ia mengatakan, pada rekonstruksi tersebut tidak ada fakta baru yang terungkap dan semua adegan yang diperagakan sesuai dengan keterangan tersangka dan saksi-saksi.
Diberitakan sebelumnya, sebuah peristiwa pembacokan berujung meninggalnya seorang korban membuat geger Desa Granting, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Jumat (22/10/2021).
Peristiwa ini pun kemudian langsung dilaporkan ke pihak kepolisian dan saat itu langsung dalam penanganan Polsek Jogonalan. (Penulis: Almurfi Syofyan)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Fakta-fakta Pembacokan Maut Kakek ke Temannya Setelah Tenggak Miras di Jogonalan Klaten