TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Bocah perempuan berusia 10 tahun dibunuh seorang remaja yang masih duduk di bangku kelas 3 SMA di Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Peristiwa bermula saat korban pamit mengaji kepada keluarganya dan meninggalkan rumah sekitar pukul 17.30 WIB, Selasa (23/11/2021).
Lokasi mengaji tidak jauh dari rumah korban.
Dua jam berlalu atau sekitar pukul 19.30 WIB, korban tidak kunjung pulang.
Khawatir putrinya tak kunjung pulang ke rumah, lantas orangtua korban mencari anaknya ke tempat mengaji.
Pencarian juga dilakukan di rumah teman korban.
Namun, bocah 10 tahun itu tidak ditemukan.
Lantaran korban belum ditemukan, orangtua berusaha mencari anaknya dengan cara mengumumkan permintaan bantuan warga lewat pengeras suara masjid.
Warga sekitar melakukan pencarian dan akhirnya dua warga menemukan korban.
Pencarian dilakukan ke belakang rumah.
Warga menemukan karung yang mencurigakan.
Baca juga: Penemuan Mayat Bocah Perempuan dalam Karung di Bandung: Awalnya Pamit Mengaji
"Jadi, warga ini mendapati sebuah karung di belakang rumah dekat bangunan mushola, saat dibuka warga menemukan korban dalam kondisi tak bernyawa," kata Kapolsek Pacet AKP Edi Pramana saat dihubungi Rabu (23/11/2021).
Korban ditemukan di dalam karung dengan kondisi tak bernyawa, menggunakan baju lengkap namun tak menggunakan celana dalam.
Kondisi korban mengenaskan saat ditemukan.
Badannya penuh luka dan tangannya terlilit lakban.
"Tangan sama mulutnya terlilit lakban, serta ada bekas kekerasan di muka dan kepala. Diduga meninggal akibat penganiayaan," katanya.
Jasad korban, kata dia, langsung dievakuasi warga dan melaporkan peristiwa itu ke kantor polisi.
Baca juga: Bocah Tewas Dalam Karung, Ternyata Dirudapaksa Lalu Dihabisi Pelajar SMA, Diduga Sudah Direncanakan
Jasad korban masih dalam pemeriksaan dokter forensik Rumah Sakit Bahayangkara Sartika Asih.
Kepolsian pun bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku pun ditangkap.
Pelaku ditangkap di sekitar Majalaya, Bandung.
Pelaku diketahui masih di bawah umur dan masih duduk di bangku kelas 3 SMA.
Selain itu, pelaku pun diketahui merupakan tetangga korban.
Kronologi pembunuhan
Pelaku diketahui sudah merancanakan aksinya.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, mengatakan, latar belakang pelaku melakukan hal keji tersebut karena kecanduan film dewasa.
Peristiwa berawal saat korban pulang mengaji dan melewati rumah pelaku.
Pelaku yang melihat korban langsung membekapnya dan menyeretnya ke gubuk tak jauh dari rumah korban.
"Pelaku membekap korban dan membawanya ke gubuk," kata Hendra, di Mapolresta Bandung, Kamis (25/11/2021).
Di dalam gubuk, pelaku pun melancarkan aksi kejinya melakukan rudapaksa dan menghabisi nyawa korban.
Korban sebetulnya sempat melakukan perlawanan, namun kalah tenaga.
Baca juga: Penemuan Mayat Bocah Perempuan dalam Karung di Bandung: Awalnya Pamit Mengaji
"Si korban sempat melakukan perlawan, karena di tangan pelaku ada bekas cakaran," ucapnya.
Setelah itu, pelaku melilit korban dengan lakban dan memasukannya ke dalam karung lalu ditinggal begitu saja.
Bahkan pelaku pun sempat berpura-pura dengan ikut mencari keberadaan korban bersama warga.
Menurut Kapolres, berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami luka akibat benda tumpul.
"Kemudian pada alat kelaminnya juga ada sperma," kata dia.
Kecanduan film dewasa
Pelaku melakukan aksi kejinya karena sering menonton film dewasa.
"Adapun motivasi pelaku melakukan itu karena sering melihat video porno," kata dia.
Sedangkan motif menghabisi nyawa korban, kata Hendra, tidak ingin terungkap siapa yang melakukan perbuatan cabul tersebut.
Baca juga: Bocah Tewas Terbungkus Karung, Pelaku Ternyata Pelajar SMA, Sempat Pura-pura Ikut Mencari Korban
"Dalam handphone pelaku, kami menemukan banyak sekali koleksi video-video tersebut. Sehinggga memicu pelaku untuk melakukan tindakan tersebut," katanya.
Menurut Hendra, kejadian tersebut telah direncanakan karena pelaku membawa lakban dan lap merah dari rumahnya.
Sedangkan kayu yang digunakan untuk menghabisi korban, merupakan kayu yang ada di TKP.
"Berdasarkan pengakuan, yang bersangkutan melakukan sendirian," katanya.
Atas perbuatannya pelaku terjerat pasal 340, 338 dijuntokan juga dengan undang-undang perlindungan anak, pasal 80 dan 81. (Tribunjabar.id / Lutfi Ahmad Mauludin)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus Bocah Dalam Karung di Bandung, Korban Melawan, Cakar Tangan Pelaku, Tangan dan Mulut Dilakban