Atas perbuatannya, DRS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini meringkuk di sel tahanan Polsek Pundong.
Polisi menjeratnya dengan pasal 367 KUHP tentang Pencurian Dalam Keluarga dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Demi Foya-foya Bersama Teman Perempuannya, Pria Asal Bantul Jual Seluruh Perabotan Rumah dan Pesan untuk Sang Pacar dari Pemuda Asal Bantul yang Jual Perabotan Rumah Ortunya
(Tribunnews.com/Maliana, TribunJogja.com/Santo Ari)
BERITA REKOMENDASI