Kemudian terjadi proses tawar menawar, dan kesepakatan bertemu di kafe Jalan Gagak Hitam, Medan pada 19 Juli 2021 lalu.
Disaat Hendra dan VB bertemu dan memperlihatkan kaca spion tersebut, tiba-tiba mereka didatangi beberapa orang yang diduga sebagai polisi dan langsung menginterogasi soal keaslian barang dan asal usul spion tersebut.
Ketika dijelaskan kalau itu merupakan miliknya, para pria diduga anggota Polsek Sunggal itu tidak terima dan langsung memboyong Hendra ke Polsek Sunggal.
Di sana, ia diperiksa dan dipaksa mengaku telah melakukan pencurian.
Sementara itu, ketika ia mencoba menjelaskan bahwa dirinya memiliki bukti foto yang ada di handphonenya, polisi pun disebut tak mau tahu.
Selain itu, ia juga berusaha menunjukkan kwitansi pembelian kaca spion baru yang ia pasang karena sparepart lama itu dicuri.
Setelah itu, ia pun ditahan di Polsek Sunggal selama kurang lebih 26 jam, sampai akhirnya polisi melepaskan karena tidak ada bukti yang kuat.
"Lamanya kurang lebih 26 jam ditahan di Polsek. Setelah itu saya dikeluarkan dengan keterangan polisinya bahwa dugaan salah tangkap.
"Polisi tidak mengakui karena juga surat penangkapan tidak ada, dan kemudian saya dipaksa mengaku bahwa melakukan pencurian spion," ucapnya.
Belakangan diketahui, Hendra ditangkap Polsek Sunggal atas laporan VB dan suaminya BS.
Mereka melaporkan Hendra karena mengira spion yang dijual Hendra adalah barang curian, terlebih spion mobil itu diklaim mirip dengan punya VB.
Baca juga: Polisi Gerebek Kampung Boncos di Palmerah, 18 Pengguna Sabu Diamankan, 5 di Antaranya Perempuan
Setelah itu VB langsung menjebak Hendra dengan pura-pura menjadi pembeli hingga akhirnya ia dikriminalisasi.
"Mereka mengaku kehilangan, dikira punya mereka makanya langsung bilang mau beli. Keduanya bersikeras itu miliknya padahal itu punya saya," ucapnya.
Atas kejadian tersebut Hendra pun melaporkan oknum polisi di Polsek Sunggal, JN, BS dan VB ke Polda Sumut dengan nomor laporan STTLP/B/1193/VII/2021/ SPKT /POLDA SUMUT.