TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Terdakwa kasus sate sianida, NA (25) memohon kepada majelis hakim agar mendapat vonis ringan.
NA mengatakan keluarganya adalah keluarga tidak berada dan dia merupakan tulang punggung keluarga.
Dikutip Tribunnews dari Tribun Jogja, Pengadilan Negeri Bantul kembali menggelar sidang kasus sate sianida.
Sidang Senin (29/11/2021) adalah membacakan nota pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum terdakwa.
Dalam kesempatan itu, Hakim Ketua Aminuddin juga memberikan kesempatan NA untuk mengungkapkan pembelaannya.
Baca juga: Perjalanan Kasus Dukun Pengganda Uang Renggut Nyawa 4 Orang, Beri Korban Air yang Dicampur Sianida
Sama seperti sidang sebelumnya, terdakwa NA menjalani sidang secara daring dari Lapas Perempuan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta.
Dalam kesempatan itu, NA memohon maaf kepada keluarga terutama orang tua, setelah apa yang ia diperbuat.
Menurutnya, apa yang NA perbuat telah membuat sorang tua menanggung rasa malu dan kecewa.
"Demikian juga untuk keluarga korban, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya berdasarkan hati saya yang paling dalam atas kelalaian dan kebodohan saya yang mengakibatkan meninggalnya adik NFP yang jelas-jelas tidak menjadi tujuan dan harapan saya," katanya
NA menyatakan bahwa dirinya tak mengenali korban dan kematian NFP adalah murni karena kelalaiannya. Ia menekankan bahwa sasarannya adalah Tomi, kekasihnya.
"Yang saya tuju, yang saya harapkan hanyalah Tomi, hanya Tomi. Sekali lagi saya sampaikan permohonan maaf. Yang saya tuju tidak adik NFP. Yang tidak saya kenal akan tetapi untuk Tomi, hanya untuk Tomi karena saya merasa sangat tertekan depresi, benar-benar tertekan oleh Saudara Tomi," katanya.
Baca juga: Korban Dukun Sianida Pengganda Uang Bertambah Lagi, Polres Magelang Terus Dalami Kasus
Karena hal itu pula ia memohon keringanan vonis kepada Majelis Hakim.
Selain karena bukan NFP yang ia tuju, namun ia juga menyatakan bahwa dirinya adalah tulang punggung keluarga.
Dia juga mengaku masih bertanggung jawab melunasi hutang-hutang keluarga.
"Keluarga saya orang yang tidak mampu dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Dari sayalah keluarga saya bergantung, untuk biaya sekolah adik-adik saya. Saya mohon Keringanan hukuman saya. Karena saya tidak pernah menikah. Juga ingin berkeluarga. Saya masih punya cita-cita membahagiakan keluarga saya," tandasnya.
Baca juga: 5 Fakta Dukun Maut di Magelang: Habisi 2 Pria Pakai Sianida, Motif Gasak Uang Rp25 Juta Milik Korban
Atas perbuatan yang dia lakukan, NA mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali.
Dia pun memohon kepada hakim untuk memvonis dirinya dengan seringan-ringannya.
"Mohon dengan segala kerendahan hati bapak hakim yang mulia meringankan vonis kepada saya," tutupnya. (Penulis: Santo Ari)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Terdakwa Kasus Sate Sianida di Bantul Memohon Keringanan Hukuman kepada Hakim