Sebab JS terancam hukuman mati oleh pengadilan setempat.
Baca juga: Pemuda Nekat Lecehkan IRT yang Sedang Nonton TV, Tiba-tiba Masuk Rumah Lalu Mengancam Pakai Pisau
Parluhutan Banjarnahor, selaku penasihat hukum keluarga JS membenarkan bahwa AS ditangkap Satreskrim Polres Pematangsiantar.
Ia pun mengaku kaget dengan kabar tersebut.
"Ia, memang Pak Asdin itu yang ditangkap. Akupun terkejut waktu dikirimkan gambarnya sama kawan," ujar Parluhutan.
Adapun status anaknya JS, saat ini tengah menanti persidangan di Malaysia.
Diperkirakan sidang akan dilanjutkan tahun 2022 mendatang.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Anak Terancam Dihukum Mati di Malaysia, Pria di Siantar Ini Malah Cabuli Anak di Bawah Umur
(Tribun-Medan.com/Alija Magribi)