News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berdalih Tergoda, Ayah di Tegal Nodai Anak Tiri hingga Hamil, Korban Diancam Tak Diberi Uang Jajan

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang ayah di Kabupaten Tegal tega rudapaksa anak tiri hingga hamil 7 bulan.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus ayah tega rudapaksa anak tirinya terjadi di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria berumur 47 tahun, Dd.

Sementara korbannya sebut saja namanya Bunga yang masih berusia 16 tahun.

Akibat perbuatan pelaku, kini Bunga tengah hamil 7 bulan.

Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya membenarkan kasus ini.

Ia menjelaskan, aksi bejat ayah tiri kepada anak sambung ini terungkap, tepatnya pada Senin (22/11/2021) lalu sekitar pukul 05.30 WIB.

Baca juga: Anak Bos Sawit di Riau Dirudapaksa, Ternyata Pelakunya Karyawan Ayah Korban, Ini Kronologinya

Ketika itu, korban bersama sang ibu datang ke mantri (petugas kesehatan) karena mengeluh tidak enak badan.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ditemui fakta bahwa korban sedang dalam keadaan hamil.

Untuk semakin menguatkan dan memastikan hasil pemeriksaan mantri, ibu korban kemudian memanggil tukang urut kandungan. Setelah dicek hasilnya tetap sama yaitu menyatakan jika korban sedang hamil.

"Mengetahui fakta tersebut, ibu dan kakak kandung korban mendesak supaya mau berkata jujur siapa yang sudah menghamili, hingga akhirnya korban mengaku bahwa ia hamil karena ulah ayah tiri nya alias D.

Adapun usia kandungan korban sudah 7 bulan dan usia nya sendiri baru 16 tahun," ungkap Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya, pada Tribunjateng.com, Rabu (1/12/2021).

Setelah terungkap, lanjut Kasat Reskrim, tersangka langsung diamankan oleh warga kemudian melapor ke Polsek Bumijawa.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung selama 12 Tahun, Korban Trauma Sampai Tiga Kali Coba Akhiri Hidup

Anggota pun langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan tersangka, kemudian menyerahkannya ke kantor Satreskrim Polres Tegal untuk dilakukan proses hukum.

Adapun untuk melancarkan aksi bejatnya, tersangka memanfaatkan situasi rumah yang sepi tepatnya saat sang istri (ibu korban) sedang pergi bekerja ke ladang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini