Diketahui, tersangka sudah menyetubuhi korban sejak Agustus 2020 sampai terakhir pada November 2021.
Setiap perbuatan dilakukan di dalam rumah yang beralamat di Desa Begawat, RT 07/RW 03, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal.
Tersangka bisa menyetubuhi korban, karena mengancam tidak akan mengurusi, memberi uang jajan, dan membiayai sekolah korban, sehingga korban menuruti keinginan ayah tirinya dan tidak menceritakan apa yang dilaminya ke orang lain termasuk sang ibu.
Baca juga: Remaja 15 Tahun Rudapaksa Kakak Kandungnya hingga Hamil 6 Bulan, Pelaku Terpengaruh Film Dewasa
"Sebelumnya pelapor (sang istri) dan kakak kandung korban sudah menanyakan langsung kepada tersangka atas perbuatannya tersebut."
"Namun tersangka hanya diam dan malah pergi dari rumah. Sementara untuk pasal yang kami gunakan yaitu pasal 81 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Dewa .
Pengakuan tersangka
Tersangka pencabulan, Dd (47), mengaku ia melancarkan aksinya saat sang istri sedang di kebun, kemudian merayu anak tirinya dan memaksa untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Bahkan dengan santai nya tersangka mengaku sudah menyetubuhi anak tirinya sampai tujuh kali.
"Saat melakukan saya tidak mengancam, ya anaknya nurut saja. Sudah tujuh kali saya melakukan."
"Saya tergoda, padahal saya sama istri juga sering melakukan, ya tergoda saja," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Dedy Setubuhi Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur hingga Hamil Tujuh Bulan
(Tribun-Pantura.com/Desta Leila Kartika)
Berita lainnya seputar kasus ayah rudapaksa anak tiri.