TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Mahasiswi Hubungan Internasional (HI) inisial L (21), korban pencabulan Dekan FISIP UNRI bernama Syafri Harto, mengirim surat pada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Surat itu terkait dengan kasus yang dialaminya, dimana korban mendapat perlakuan tak senonoh dari Dekan FISIP UNRI tersebut.
Dalam suratnya korban meminta, agar Nadiem ikut mengawal kasus pelecehan seksual yang dialaminya sampai tuntas, dan memberikan sanksi yang keras untuk pelaku.
Korban ingin agar pelaku tidak dibiarkan masih leluasa di lingkungan kampus UNRI.
"Bapak harus ke sini bapak harus turun tangan, tolong Pak, saya tidak ingin adik-adik atau teman saya yang lain juga merasakan hal yang sangat mengerikan ini pak," kata korban dalam suratnya.
Baca juga: Dekan FISIP UNRI Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual, Muncul Desakan Penahanan dan Copot Jabatan
Baca juga: Besok Dekan Fisip Unri Tersangka Kasus Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Diperiksa Polda Riau
Selain itu, korban meminta agar semua dosen-dosen yang terindikasi melakukan perbuatan serupa dengan Dekan FISIP UNRI, supaya juga ikut diusut.
Mereka disinyalir mencoba melindungi pelaku.
"Di FISIP banyak predator Pak. Tolong buat dunia pendidikan lebih aman bagi kami putri-putri bangsa yang ingin mencapai mimpinya bantu saya Pak, keadilan harus ditegakkan,” tulisnya.
“ Jangan biarkan dia lolos Pak di sini saya akan terus berjuang untuk semua perempuan yang ada. Terimakasih Pak Nadiem," sambung korban lagi.
Baca juga: Bunga Bangkai Setinggi 2,5 Meter Tumbuh Subur di OKU Selatan, Kini Jadi Obyek Swafoto Warga
Kelvin, Ketua Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI ketika dikonfirmasi mengatakan, surat dikirim Rabu sore kemarin lewat kantor pos.
Surat resmi dibuat dengan kop Komahi FISIP UNRI.
"Kemarin sore dikirim. Harapannya surat segera sampai dan dibaca oleh Pak Menteri. Supaya segera cepat dituntaskan kasus pelecehan seksual," ucapnya, Kamis (2/12/2021).
Proses Hukum Masih Berjalan
Kasus pelecehan yang dialami mahasisiwi bernisial L tersebut itu kini ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.