TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum polisi di Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap lantaran diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Oknum tersebut berinisial AK.
Ia tercatat bertugas di Polres Boltim.
Pria 43 tahun itu ditangkap di sebuah hotel di Kota Manado.
AK diringkus bersama seorang wanita berinisial JR (38).
Baca juga: Sindikat Narkoba yang Tabrak dan Lindas Polisi di Cirebon Diciduk, Berikut Kronologi Penangkapannya
Kabid Propam Polda Sulut, Kombes Pol Marlien Tawas saat dikonfirmasi, Kamis (2/12/2021), membenarkan penangkapan ini.
Ia menjelaskan, AK dan JR diamankan tim dari Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Polda Sulut yang ditangkap pada Senin (22/11/2021) sekitar pukul 22.30 Wita
"Sedang dalam proses," singkat Kabid Propam Kombes Pol Marlien.
Penangkapan ini dipimpin langsung Kompol Eli Maramis bersama anggota Subdit tiga dan tim Maleo Polda Sulut.
Baca juga: 8 Fakta Sidang Perdana Kasus Narkoba Nia Ramadhani, Dari Mules-mules hingga Disindir Hakim
Setelah melakukan penggeledahan di temukan dua paket narkotika jenis Shabu dan botol alat hisap, dua pipet kaca, dua korek api, sedotan dan gunting warna merah muda.
Diketahui, sanksi terberat adalah sesuai pasal 112 dan 124 UU Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan tindak lanjut, penyidik masih menunggu pemeriksaan Bidpropam Polda Sulut.
Di mana Proses pidana lebih lanjut akan di proses sesuai kode etik yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Oknum Polisi Ditangkap Tim Maleo saat Bersama Wanita di Hotel, Kini Diproses Propam Polda Sulut
(TribunManado.co.id/Andreas Ruauw)