News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

FAKTA Wanita Muda di Sukoharjo Habisi Bayinya, Malu Hasil Hubungan Gelap, Pacar Tak Tanggung Jawab

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Polisi saat mengevakuasi jasad bayi dalam kardus di Sukoharjo dan (Kanan) Polisi saat memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan bayi oleh ibu kandungnya.

Alih-alih bertanggung jawab, D justru meninggalkan pelaku dalam kondisi hamil dengan keluar dari tempat kerja dan merantau.

"Pelaku juga keluar dari tempatnya bekerja. Pelaku hanya mengurung diri di dalam rumah, tanpa memberitahukan pada orangtuanya kalau hamil," ungkap Wahyu.

Pelaku jarang keluar rumah agar tidak diketahui tetangga terkait dengan kehamilannya.

Akibat perbuatannya, E dijerat Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasak 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 308 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," urai Wahyu.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSolo.com/Agil Trisetiawan)(Kompas.com/Labib Zamani)

Berita lainnya seputar kasus pembuangan jasad bayi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini