Alih-alih bertanggung jawab, D justru meninggalkan pelaku dalam kondisi hamil dengan keluar dari tempat kerja dan merantau.
"Pelaku juga keluar dari tempatnya bekerja. Pelaku hanya mengurung diri di dalam rumah, tanpa memberitahukan pada orangtuanya kalau hamil," ungkap Wahyu.
Pelaku jarang keluar rumah agar tidak diketahui tetangga terkait dengan kehamilannya.
Akibat perbuatannya, E dijerat Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasak 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 308 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," urai Wahyu.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSolo.com/Agil Trisetiawan)(Kompas.com/Labib Zamani)
Berita lainnya seputar kasus pembuangan jasad bayi.