TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua kini telah naik ke tahap penyidikan.
Ia menjelaskan Kejaksaan Agung telah menunjuk 22 jaksa untuk menindak lanjuti kasus tersebut.
Mahfud pun memastikan penyelesaian kasus tersebut akan berjalan sesuai UU yang ada.
"Sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan dengan menunjuk 22 jaksa."
"Jadi ini nanti akan proses sesuai undang-undang yang berlaku," kata Mahfud dalam keterangan persnya di YouTube Kemenko Polhukam, Sabtu (4/12/2021).
Baca juga: Mahfud MD Bahas Radikalisme dan Intoleransi dengan Ahli Thoriqoh
Diketahui, kasus Paniai ini dilaporkan oleh Komnas HAM sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat pada tahun 2020 lalu.
Selain itu, Mahfud juga menjelaskan saat ini pemerintah tengah menyiapkan rancangan undang-undangan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR).
RUU KKR ini disebut sebagai jalur lain dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.
Mahfud menjelaskan, pemerintah sempat mengsahkan RUU itu, namun kemudian dibatalkan MK pada tahun 2006.
"Sehingga pemerintah perlu menyiapkan RUU tersebut sebagai penggantinya," tambahnya.
Baca juga: Mahfud MD: Aparat Penegak Hukum Harus Keluar dari Cara Pandang Usang Dalam Mencegah Korupsi
Mahfud menuturkan, pemerintah dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat berpegangan pada beberapa ketentuan UU.
Pertama, kasus pelanggaran HAM berat harus sesuai kualifikasi Komnas HAM.
"Kualifikasi suatu pelanggaran HAM berta hanya ditetapkan dan diputuskan oleh Komnas HAM," kata dia.
Kemudian, kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000, yakni sebelum UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM terbit, itu diserahkan kepada DPR untuk dianalisis terlebih dahulu.