News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Naik ke Penyidikan, Mahfud MD: Akan Proses Sesuai UU

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD - Kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua naik ke tahap penyidikan, Mahfud MD: akan proses sesuai UU.

"Untuk dianalisis, apa cukup bukti, apa bisa dibuktikan untuk dibawa ke pengadilan," jelasnya.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Peran SPPT-TI Dalam Mencegah Korupsi dan Pengendalian Etika Penegak Hukum

Sementara kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sesudah terbitnya UU Peradilan HAM, akan  ditangani Kejaksaan Agung.

"Ditangani dan dianalisis, follow up oleh Kejaksaan Agung dengan berkoordinasi dengan Komnas HAM," tandasnya.

Dikutip dari Kompas TV, Jaksa Agung M Burhanuddin membentuk tim penyidik dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai Papua tahun 2014 silam.

"Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin selaku Penyidik Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Yang Berat, telah menandatangani Keputusan Jaksa Agung Nomor 267 Tahun 2021 tanggal 03 Desember 2021 tentang Pembentukan Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Yang Berat Di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (3/12/2021).

Baca juga: Kejagung Periksa Dua Mantan Direktur PT AMU Terkait Dugaan Kasus Korupsi

Eben Ezer menyampaikan tim penyidik ini beranggotakan 22 orang jaksa senior, dan diketuai oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Bersamaan dengan itu, Jaksa Agung juga telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-79/A/JA/12/2021 tanggal 03 Desember 2021, untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai.

Pembentukan tim penyidik dan mengeluarkan surat perintah penyidikan dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai merupakan pertimbangan atas surat Ketua Komnas HAM Nomor 153/PM.03/0.1.0/IX/2021 tanggal 27 September 2021 perihal tanggapan atas pengembalian berkas perkara terhadap hasil penyelidikan pelanggaran HAM Yang Berat Peristiwa Paniai Tahun 2014 di Provinsi Papua.

Berdasarkan surat Ketua Komnas HAM, perkara dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai perlu dilakukan penyidikan (umum) dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang dugaan pelanggaran HAM Yang Berat yang terjadi guna menemukan pelakunya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)(Kompas TV/Switzy)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini