News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahasiswi Bunuh Diri

Sosok Bripda Randy, Oknum Polisi Kekasih Mahasiswi yang Bunuh Diri di Makam Ayah, Terancam Dipecat

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Utas Twitter yang membahas kasus NW (kiri) dan sosok Bripda Randy (kanan). Randy merupakan kekasih NW, mahasiswi asal Mojokerto, Jawa Timur, yang bunuh diri di atas makam ayahnya.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini sosok Bripda Randy, oknum polisi kekasih NW (23), mahasiswi yang bunuh diri di atas makam ayahnya.

Seperti diketahui, NW ditemukan tak bernyawa di atas makam ayahnya di kawasan Kecamatan Sooko, Mojokerto, Jawa Timur pada Kamis (2/12/2021).

Jenazahnya ditemukan juru kunci, Sugito, saat membersihkan makam.

"Saya melihat dia (korban) sudah terlentang dan ternyata sudah meninggal,” ungkapnya, Jumat (3/12/2021), dikutip dari TribunJatim.

Lantas, siapakah sosok Bripda Randy?

Tangkapan layar Twitter yang memuat informasi tentang Bripda Randy (kiri) dan lokasi ditemukannya NRW tak bernyawa (kanan). (Twitter/Surya.co.id Mochammad Romadoni)

Baca juga: POPULER Regional: Pelaku Eksibisionis di Bandara YIA Ditangkap | Mahasiswi Meninggal di Makam Ayah

Baca juga: Kronologi Mahasiswi Mojokerto Meninggal Diduga Akibat Masalah Asmara dengan Oknum Polisi

Tak banyak informasi mengenai Bripda Randy di sejumlah pemberitaan media.

Namun, dipastikan ia merupakan seorang polisi aktif yang berdinas di Polres Pasuruan.

"Kami mengamankan seseorang yang berinisial Randy."

"Yang bersangkutan profesinya polisi berpangkat Bripda, bertugas umum di Polres Pasuruan Kabupaten," kata Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, dalam konferensi pers di Polres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam, dikutip dari Surya.co.id.

Randy saat ini telah ditahan oleh Propam Polda Jatim.

Slamet mengungkapkan, Randy dipastikan secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEEP).

Sesuai Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik, ia dijerat Pasal 7 dan 11.

Randy pun terancam dikenai hukuman paling berat, yaitu Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

"Kami sudah sepakat menjalankan dan akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti," kata Slamet dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam, dilansir Surya.co.id.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini