Selain pelanggaran kode etik, Randy juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi.
Baca juga: Fakta-fakta Kasus Mahasiswi Mojokerto yang Meninggal di Atas Makam Ayah
Baca juga: Mahasiswi Tenggak Racun Setelah Gagal Aborsi, Begini Nasib Mantan Kekasih yang Oknum Polisi
Mengutip Kompas.com, ia dikenakan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Randy diketahui sudah berpacaran dengan NRW sejak 2019.
Berdasarkan hasil pendalaman polisi, Randy sudah menghamili NRW dua kali.
Pertama, pada Maret 2020 dan yang kedua di bulan Agustus 2021.
"Keduanya lalu sepakat menggungurkan kandungan saat 2 kali hamil tersebut."
"Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia 4 bulan," terang Slamet.
Dapat Perhatian dari Komisi III DPR RI
Dilansir Kompas.com, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta polisi mengusut tuntas kasus bunuh diri NRW.
Pasalnya, Bripda Randy diduga telah merudapaksa NRW hingga korban hamil.
Sahroni menegaskan, ia secara pribadi akan terus mengawal kasus ini.
Baca juga: Mahasiswi Meninggal di Makam Ayah Usai Minum Racun, Terbongkar Kisah Cintanya dengan Oknum Polisi
Baca juga: Mahasiswi di Mojokerto Ditemukan Meninggal Dunia di Atas Makam Ayahnya, Kisahnya Viral di Twitter
"Tidak bisa terus menerus membiarkan negara menjadi tempat yang tidak aman bagi perempuan."
"Pak Kapolri Listyo Sigit maupun Propam harus mengusut dan menghukum pelaku seberat-beratnya, dan saya pribadi akan terus mengawal kasus ini," kata Sahroni melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (4/12/2021).
Lebih lanjut, ia mengatakan akhir-akhir ini banyak laporan yang menyebut adanya pengabaian polisi terhadap aduan korban kekerasan seksual.