News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahasiswi Bunuh Diri

Fakta Baru Kasus Mahasiswi Bunuh Diri di Makam Ayah, Pernah Dilecehkan Senior dan Lapor ke Kampus

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar Twitter yang memuat informasi tentang Bripda Randy (kiri) dan lokasi ditemukannya NRW tak bernyawa (kanan).

TRIBUNNEWS.COM - NWR atau NW (23), mahasiswi Mojokerto, Jawa Timur, yang bunuh diri di makam ayahnya ternyata pernah mengalami pelecehan seksual.

Ia dilecehkan oleh senior berinisial RAW di universitas tempatnya berkuliah.

Seperti diketahui, NW merupakan mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) program studi Pendidikan Bahasa Inggris Fakultas Ilmu Budaya (FIB) angkatan 2016.

NW kemudian melaporkan pelecehan yang dilakukan RAW pada fungsionaris FIB UB pada awal Januari 2020.

Hal ini disampaikan pihak UB dalam konferensi pers di Ruang Sidang lantai 8 Gedung Rektorat UB pada Minggu (5/12/2021).

Universitas Brawijaya (UB) menggelar konferensi pers, Minggu (5/12/2021), terkait kasus mahasiswinya, NW (23), yang bunuh diri di makam ayahnya. (Instagram @univ.brawijaya)

Baca juga: Menteri PPPA Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Kekerasan Seksual yang Menimpa Mahasiswi di Malang

Baca juga: Bisakah Bripda Randy Dijerat Pasal Perkosaan Terkait Mahasiswi Tewas Bunuh Diri di Mojokerto?

Dikutip dari situs resmi UB, laporan NW tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Komisi Etik.

Setelah dilakukan pemeriksaan, RAW terbukti bersalah dan sudah dijatuhi sanksi serta pembinaan.

Tak hanya itu, pihak UB mengklaim telah memberikan konseling pada NW sesuai aturan yang berlaku.

Terkait meninggalnya NW pada Kamis (2/12/2021) lalu, pihak UB mengaku terkejut lantaran korban tidak pernah menceritakan permasalahannya dengan Bripda Randy Bagus ke fakultas.

“Kita sama-sama terkejut karena NWR tidak pernah menceritakan permasalahan terkait hubungan pribadi dengan RB ke fakultas,” ujar Dekan FIB UB, Prof Agus Suman, Minggu.

Kendati demikian, diketahui NW pernah berkonsultasi ke Woman Crisis Center (WCC) Dian Mutiara terkait masalahnya dengan Bripda Randy.

Sayang, belum sampai proses mitigasi, NW telah meninggal dunia.

Seperti diketahui, NW ditemukan tak bernyawa di atas makam ayahnya di kawasan Kecamatan Sooko, Mojokerto, pada Kamis.

Jenazahnya ditemukan juru kunci, Sugito, saat membersihkan makam.

"Saya melihat dia (korban) sudah terlentang dan ternyata sudah meninggal,” ungkapnya, Jumat (3/12/2021), dikutip dari Surya.co.id.

Saat NW ditemukan tewas, di dekatnya ada sebuah botol berisi air berwarna kemerahan dan cokelat diduga racun.

Baca juga: Sahroni Apresiasi Polri Cepat Tanggap Tangani Kasus Mahasiswi Tenggak Racun di Mojokerto 

Baca juga: Kemen PPPA Minta Kasus Mahasiswi NW Dituntaskan dan Pelaku Dihukum Tegas

Bripda Randy Bagus Sudah Ditahan

Oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) saat dijebloskan di Ruang Tahanan Mapolda Jatim. (TRIBUNJATIM/dok Humas Polda Jatim)

Kekasih NW, Bripda Randy Bagus, kini ditahan di Mapolda Jawa Timur.

Foto yang menampakkan Bripda Randy mengenakan baju tahanan dan berada di jeruji besi, beredar luas di media sosial.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, mengatakan Randy akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Minggu.

"Dia ditahan di sini (Polda Jatim) untuk 20 hari ke depan," kata Gatot saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu malam.

Randy terbukti secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEEP).

Sesuai Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik, ia dijerat Pasal 7 dan 11.

Randy yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten ini terancam dikenai hukuman paling berat, yaitu Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

"Kami sudah sepakat menjalankan dan akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti," kata Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, dalam konferensi pers di Polres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021), dilansir Surya.co.id.

Selain pelanggaran kode etik, Randy juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi.

Mengutip Kompas.com, ia dikenakan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca juga: Polri Segera Pecat Bripda Randy Terkait Kasus Mahasiswi Tenggak Racun di Mojokerto

Baca juga: Sosok Bripda Randy, Oknum Polisi yang Hamili Mahasiswi Mojokerto, Kini Jadi Tersangka dan Ditahan

Teman dan Paman NW akan Diperiksa

Sugito, juri kunci makam, menunjukkan lokasi NW, mahasiswi asal Mojokerto, Jawa Timur, ditemukan tewas, Kamis (2/12/2021). NW tewas di atas makam sang ayah setelah bunuh diri. (SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni)

Rencananya, Polda Jatim akan memeriksa sejumlah saksi lainnya, mulai teman-teman dekat dan paman NW.

Pemilik akun media sosial yang menulis utas soal penyebab NW bunuh diri, juga akan diperiksa.

"Ada, kami rencananya ke depan juga itu."

"Kami juga (periksa) berkaitan dengan netizen yang kasih informasi, kami membutuhkan keterangannya itu," ujar Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dihubungi TribunJatim, Sabtu (4/12/2021).

Lebih lanjut, Gatot mengungkapkan alasan mengapa paman NW juga akan diperiksa.

Menurutnya, paman NW diduga mengetahui banyak informasi mengenai kondisi korban beberapa hari sebelum akhirnya nekat bunuh diri.

"Iya. Bukan hanya dari pihak mahasiswanya (pihak kampus)."

"Tapi, pamannya juga kami mintai keterangan, karena pamannya banyak tahu juga permasalahannya," terangnya.

Ia mengatakan Polda Jatim telah menerjunkan tim penyidik yang asistensinya dilakukan pihak Ditreskrimum Polda Jatim bersama Polres Mojokerto.

Baca juga: Awal Pertemuan Bripda Randy dan Mahasiswi Mojokerto yang Bunuh Diri, Pacaran sejak 2019

Baca juga: Menteri PPPA Sebut Kasus Kematian Mahasiswi di Mojokerto Bentuk ‘Dating Violence’

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Surya.co.id/Mohammad Romadoni, TribunJatim.com/Luhur Pambudi, Kompas.com/Achmad Faizal)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini