TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Muhammad Syahrial saat menjabat Wali Kota Tanjungbalai mengakui mematok tarif kepada calon sekretaris daerah.
Syahrial awalnya mematok uang Rp 500 juta untuk jabatan tersebut. Akan tetapi realisasinya adalah Rp 100 juta.
Uang tersebut diserahkan oleh Yusmada yang selanjutnya menjadi sekda Tanjungbalai.
Hal tersebut diungkapkan Syahrial saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap lelang jabatan dengan terdakwa mantan sekda Tanjungbalai Yusmada di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (6/12/2021).
Baca juga: Kepercayaan Publik Terhadap KPK Merosot, Ali Fikri Sebut Kinerja Pemberantasan Korupsi Meningkat
"Saya memanggil Sajali supaya mempertanyakan Yusmada apabila jadi Sekda apa visi misi dan programnya. Selain itu, saya sampaikan ke Sajali kalau mau jadi Sekda adalah uang-uangnya saya sampaikan," katanya menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Syahrial mengatakan ia sempat 3 kali memerintahkan Sajali yang merupakan teman akrabnya, untuk menemui Yusmada guna memastikan kesediaan Yusmada menjadi Sekda dengan memberikan sejumlah uang.
"Kalau tidak salah nominalnya pertama Rp 500 juta. Tapi Yusmada keberatan, gak sanggup dia segitu, setelah itu saya suruh jumpai berapa kemampuannya, lalu disampaikan Sajali Rp 300 itu pun liat nantilah katanya. Setelah itu udah mau dekat pelantikan SK nya sudah saya tandatangan akhirnya realisasinya Rp 100 juta," bebernya.
Meski demikian, Syahrial mengaku tidak pernah mengeluarkan perintah atau berkoordinasi kepada bawahannya yang menangani pemilihan Sekda supaya Yusmada diloloskan, sebab katanya dari semua kandidat nilai Yusmada yang tertinggi.
"Tidak ada (perintah) karena memang nilainya yang paling tinggi," katanya.
Baca juga: 45 Rumah Warga Tanjungbalai Masih Tergenang Banjir
Dalam sidang tersebut, Syahrial juga mengaku bahwa ia sempat mengatur strategi agar perbuatannya tidak terendus KPK, Syahrial mengaku sempat mengatur siasat agar pemberian uang tersebut diganti menjadi uang pinjaman, bukan suap lelang jabatan.
"Iya benar, usai diperiksa KPK itu," katanya saat JPU membacakan BAP.
Usai mendengarkan keterangan saksi, saat dikonfrontrir terdakwa Yusmada membenarkan semua keterangan Syahrial.
"Ya benar semua Yang Mulia," kata Terdakwa.
Usai mendengar keterangan saksi, majelis Hakim yang diketuai Eliwarti menunda sidang pekan depan.