Sebelumnya, jaksa Siswhandono dalam dakwaannya menuturkan, perkara ini bermula pada tahun 2019 saat M. Syahrial memanggil Sajali Lubis alias Jali selaku orang kepercayaannya untuk datang ke rumah dinas Wali Kota Tanjungbalai.
Saat bertemu, Syahrial memerintahkan Sajali menemui Terdakwa untuk menawarkan jabatan Sekda Kota Tanjungbalai.
Beberapa hari kemudian, Sajali menghubungi Terdakwa meminta waktu bertemu di ruang kerja Terdakwa di Dinas Perkim Kota Tanjungbalai.
"Sajali menyampaikan pesan dari M. Syahrial yang menawarkan Terdakwa untuk menjadi Sekda Kota Tanjungbalai. Atas tawaran tersebut Terdakwa belum bisa memberikan jawaban," kata Jaksa.
Baca juga: Eks Dirut Asabri Dituntut 10 Tahun Bui Terkait Kasus Korupsi, Ini Sejumlah Pertimbangan Jaksa
Lalu, pada 26 Februari 2016 M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai mengirimkan surat kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara, perihal Permohonan Penunjukan dan Penugasan PNS sebagai Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjung Balai dan pada tanggal 19 Maret 2019 M. SYAHRIAL menerbitkan Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor : 820/91/K/2019 mengenai Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
Pada tanggal 20 Maret 2019, berdasarkan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjung Balai Nomor: 02/PANSEL-JPT/TB/2019 dibentuk Panitia Pelaksana Kegiatan Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai 2019.
Kemudian pada tanggal 13 Mei 2019 Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai mengeluarkan pengumuman Nomor: 05/Pansel-JPT/TB/2019 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai tahun 2019.
"Dalam pengumuman tersebut dijelaskan batas akhir penerimaan berkas adalah tanggal 14 Juni 2019, akan tetapi 2 minggu menjelang berakhirnya masa penerimaan berkas, belum ada peserta yang memasukkan berkas untuk mengikuti seleksi jabatan tersebut," kata Jaksa.
Untuk mengatasi hal tersebut Halmayanti selaku Plh. Sekda Kota Tanjungbalai dan Ahmad Suangkupon selaku Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanjungbalai, merangkap Sekretaris Panitia Pelaksana Seleksi berkonsultasi dengan Kaiman Turnip selaku Ketua Panitia Seleksi.
Hasilnya, mengusulkan agar M. Syahrial mengeluarkan surat perintah bagi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi jabatan Sekda tersebut.
Selanjutnya pada 9 Juli 2019 terdapat 8 orang yang mengajukan berkas untuk mengikuti seleksi, satu diantaranya yakni terdakwa Yusmada yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman.
Kemudian kata Jaksa, pada tanggal 30 Juli 2019 dilaksanakan sidang seleksi uji kompetensi dengan hasil 7 orang peserta yang lulus seleksi uji kompetensi yang didalamnya termasuk Yusmada.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Siap Bongkar Peran Arief Aceh Kenalan Lili Pintauli
"Pada 9 Agustus 2019 Peserta Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai yang telah lulus seleksi uji kompetensi kembali mengikuti seleksi Wawancara dan Uji Penulisan Makalah, yang menetapkan 3 besar calon pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris yaitu Yusmada, Ahmad Solihin Nasution, Nefri Siregar," urai Jaksa.
Kemudian pada 5 September 2019 M. Syahrial memutuskan memilih Terdakwa sebagai Sekda Kota Tanjungbalai dengan menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor : 820/445/k/2019.