News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahasiswi Bunuh Diri

Soal Kasus Mahasiswi Tewas di Mojokerto, Ayah Bripda RB Beri Klarifikasi dan Pihak Kampus Buka Suara

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sugito juri kunci makam Dusun Sugihan menunjukkan lokasi kejadian mahasiswi meninggal di atas makam ayahnya, Jumat (3/12/2021).

"NW melaporkan kasus pelecehan seksual yang pernah dialaminya kepada fungsionaris FIB, di mana pelakunya adalah kakak tingkat NW yang juga mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris dengan inisial RAW," kata Agus, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Propam Awasi Penanganan Kasus Bripda Randy Soal Kasus Mahasiswi Tenggak Racun di Mojokerto

Setelah menerima laporan itu, Agus menyebut pihak FIB langsung menindaklanjuti dengan membentuk komite etik untuk menangani kasus tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, RAW terbukti melakukan pelecehan seksual kepada NW dan dinyatakan bersalah.

Pihak kampus kemudian menjatuhkan sanksi kepada RAW dan melakukan pendampingan kepada korban.

"Pihak kampus memberi sanksi dan pembinaan kepada RAW serta pendampingan pada NW dengan pemberian konseling sesuai aturan yang berlaku," jelas dia.

Dalam penanganan kasus tersebut, Agus menyebut FIB telah menjaga kerahasiaan korban agar tidak menganggu proses akademiknya.

Agus pun menegaskan, kasus pelecehan seksual yang dilaporkan NW pada 2020 itu sudah selesai.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Mahasiswi Bunuh Diri di Makam Ayah, Pernah Dilecehkan Senior dan Lapor ke Kampus

"Apa yang terjadi di FIB itu sebenarnya sudah selesai, cuma karena kebetulan meninggal karena kasus yang berbeda, lalu ada yang mengaitkan dengan persoalan yang sudah selesai," jelas dia.

Sementara itu, Staf Ahli Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Arif Zainudin mengatakan, komite etik FIB telah menjatuhkan hukuman satu tahun kepada RAW.

Namun, ia tak menjelaskan secara rinci hukuman apa yang dijatuhkan.

"Memang sudah diputuskan oleh tim kode etik FIB, dan mahasiwa yang melakukan pelecehan dikenai sanksi satu tahun," kata Arif

"Berdasarkan hasil pertimbangan dari tim kode etik FIB ke rektorat intinya apakah ini bisa diberlakukan, tapi ketika Maret 2021 ada pemberitahuan dari tim kode etik ternyata pelakunya sudah yudisium," sambungnya.

Arif menjelaskan, pihak UB tak pernah menyarankan ada penyelesaian kasus secara kekeluargaan.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJatim.com/Galih Lintartika)(Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh)

Berita lainnya seputar kasus Mahasiswi Bunuh Diri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini