News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Asmara di Tempat Kerja Berujung Maut, Pria di Kendal Habisi Teman, Jasadnya Ditemukan dalam Selokan

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pembunuhan di Kabupaten Kendal, MMU (20) saat digelandang ke Mapolres Kendal, Senin (6/12/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang pria tega menghabisi rekan kerjanya terjadi di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah MMU (20).

Sementara korbannya pemuda 21 tahun, IAM.

Pelaku tega menganiaya korban dipicu asmara di tempat kerja.

Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TrubunBanyumas.com dan Kompas.com, Selasa (7/12/2021):

Baca juga: FAKTA Wanita Muda di Sukoharjo Habisi Bayinya, Malu Hasil Hubungan Gelap, Pacar Tak Tanggung Jawab

Awal kasus

Tersangka pembunuhan di Kabupaten Kendal digelandang ke Mapolres Kendal, Senin (6/12/2021). (TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MASUM)

Kasus ini berawal saat jasad korban ditemukan dalam selokan pada Sabtu (4/12/2021) dini hari.

Lokasi TKP berada di Jalan Raya Balok, Kecamatan Kota Kendal.

Saat ditemukan, jasad korban dalam kondisi tertelungkup.

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh pihak kepolisian, ditemukan lebam pada bagian tubuh korban.

Hasil autopsi dan keterangan dokter, menyebutkan korban meninggal karena cekikan dan ada persentuhan korban dengan air (ditenggelamkan).

Selain itu, ada luka di bagian tempurung kepala korban.

Polisi juga mengamankan sepeda motor bernomor polisi H 5272 AND, telepon genggam, dan dompet korban.

Baca juga: Pria di Lampung Ini Habisi Teman Perempuannya Karena Disebut Anak Haram, Pelaku Ajak 3 Siswa SMP

Pelaku berhasil diamankan

Belakangan terungkap, korban ternyata dihabisi oleh temannya sendiri.

Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto mengatakan, MMU ditangkap kurang dari 24 jam.

"Alhamdulillah, berkat kejelian tim Sat Reskrim Polres Kendal dalam melakukan olah TKP, penyelidikan dan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, maka kurang dari 24 jam tersangka berhasil diamankan beserta beberapa barang bukti,” ujar Yuniar.

Atas perbuatan tersangka yang telah menghilangkan nyawa orang lain, Polres Kendal menjerat dengan pasal pembunuhan 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kronologi pelaku habisi korban

UM, pelaku pembunuhan yang mayatnya ditemukan di sekolan di Kendal. (KOMPAS.com/SLAMET PRIYATIN)

Pada awalnya, kedua pemuda ini terlibat perselisihan asmara dengan perempuan satu pekerjaan.

Pada Sabtu (4/12/2021) malam, keduanya memutuskan bertemu di wilayah Kota Kendal untuk meluruskan masalah tersebut.

Mereka berbincang-bincang sambil ngopi untuk menyelesaikan persoalan.

Keduanya kemudian mengendarai sepeda motor ke arah Patebon.

MMU di hadapan polisi membeberkan kronologi kejadian yang menewaskan korban.

Ia mengatakan, sesampainya di Balok, IAM menendang motor MMU.

Baca juga: Pergi Naik Motor Beli Siomay, Sueb Tiba-tiba Habisi Nyawa 5 Orang, Satu Kampung Kini Trauma

Dia membalas dengan memukulnya sehingga jatuh ke selokan.

"Setelah korban saya cekik di dalam air hingga lemas dan kehabisan napas, kemudian saya tinggalkan begitu saja," kata MMU.

Dia mengaku apa yang dia lakukan tidak direncanakan.

MMU mengungkapan, motif dari kasus ini lantaran korban cemburu terhadap dirinya.

Sebab, pacar korban dekat dengannya dan sering mengobrol bersama.

“Dia cemburu,” kata MMU.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBanyumas.com/Saiful Ma'sum)(Kompas.com/Slamet Priyatin)

Berita lainnya seputar kasus pembunuhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini