TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Petualangan YYP (35) sebagai jambret berakhir di tangan polisi.
Warga Jember Jawa Timur tersebut berhasil dilacak keberadaannya oleh polisi karena sepeda motornya ditinggalkan saat menjambret.
Dikutip Tribunnews dari Surya, YYP diduga kuat menjambret kalung emas milik Subaida (5) warga Desa/Kecamatan Mayang pada 30 November 2021.
Dari rangkaian penyelidikan, penjambretan itu mengarah pada YYP.
Pada 3 Desember kemarin, polisi menangkap YYP di rumahnya.
Pada 30 November lalu, YYP merampas kalung emas milik Subaida yang sedang menjemur baju di tepi jalan depan rumahnya.
Baca juga: Sempat Viral di Media Sosial, Pelaku Jambret yang Tabrak Satpam di Bekasi Dicokok Polisi
Kalung emas itu senilai Rp 5 juta.
Subaida langsung berteriak minta tolong.
Warga yang mendengar ada penjambretan bergegas mengejar sang penjambret.
Sampai akhirnya YYP terjebak di sebuah gang buntu.
YYP memilih kabur meninggalkan sebuah sepeda motor.
Dia terjun ke area semak-semak yang mengarah ke Sungai Mayang.
Sepeda motor itu akhirnya diamankan warga dan diserahkan ke polisi.
Baca juga: Guru Olahraga di Kuningan Jawa Barat Ditangkap Polisi Karena Jadi Jambret
Dari penyelidikan polisi, sepeda motor itu berdokumen alamat warga di Kecamatan Jenggawah.
Rupanya sepeda motor itu sudah dijual ke YYP oleh pemilik awal.
"Akhirnya kami melakukan serangkaian penyelidikan, dan mengarah kepada yang bersangkutan ini," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna dalam rilis di Polres Jember, Senin (6/12/2021) sore.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, YYP diketahui telah melakukan tindak kejahatan di 50 tempat.
TKP berada di sejumlah kecamatan di Jember seperti Pakusari, Patrang, Arjasa, juga Sukowono.
Sejak Juli - November 2021, dia sudah melakukan tindak kejahatan di 50 tempat berbeda.
"Kebanyakan sasaran ibu-ibu atau remaja yang berkendara, menjambret mengambil barang berharga," imbuh Yogi.
Baca juga: Viral Jambret Ceburkan Diri ke Got di Jakarta Utara, Pelaku Ditinggal Komplotannya Usai Beraksi
YYP rupanya juga seorang residivis. Pada 2014 lalu, dia menjalani hukuman penjara di Lapas Bondowoso.
Yogi menambahkan, kepada warga yang pernah merasa menjadi tindak kejahatan penjambretan atau pencurian, bisa melapor ke Polres Jember atau Polsek setempat. (Penulis: Sri Wahyunik)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Penjambret 50 TKP Ditangkap, Kasus Terakhir Jambret Kalung Emas Warga Kecamatan Mayang Jember