TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek melakukan proses diversi terhadap empat tersangka anak kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari.
Polisi sebelumnya menetapkan sembilan orang tersangka pada kasus penganiayaan yang terjadi pada Minggu (5/12/2021) itu.
Diketahui, empat dari sembilan tersangka itu adalah anak di bawah umur.
Sementara lima lainnya kini telah ditahan di Mapolres Trenggalek.
Baca juga: Fakta Penganiayaan Pria Sri Lanka di Pakistan: Dianiaya Massa, Kasusnya Sita Perhatian Dua Negara
"Empat orang tersangka, karena masih dibawa umur, kami lakukan proses diversi," kata Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera, Selasa (7/12/2021).
Pada kasus itu, polisi mengklaim menangkap para tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam pascakejadian.
Kejadian pengeroyokan itu terjadi pada Minggu dini hari. Dan para tersangka ditangkap pada hari yang sama.
"Jumlah tersangka 9 dan tidak sampai 24 jam sudah kami amankan. Sudah kami tangkap," tambah Dwiasi.
Baca juga: Polis Tetapkan Sopir Transjakarta yang Tabrak Pos Polisi PGC Jadi Tersangka
Ia mengatakan, gerak cepat pengungkapan kasus itu bertujuan agar tak terjadi kejadian-kejadian lanjutan.
Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat, terutama orang tua, mengawasi anak-anaknya agar tak main hakim sendiri dengan mengeroyok orang lain.
"Mami imbau ke masyarakat, agar tidak main hakim sendiri dengan masalah yang bisa dikomunikasikan," tambahnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizky Wicaksana menambahkan, pihaknya akan melakukan proses pemberkasan untuk kasus tersebut.
"Selanjutnya kami akan pemberkasan, dan upaya diversi terkait tersangka dibawa umur," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari, Minggu (5/12/2021) dini hari.
Mereka diduga menganiaya seorang pemuda berinisial ZA dengan cara mengeroyok di pinggir jalan dekat warung kopi.
Kapolres Trenggalek AKPB Dwiasi Wiyatputera menjelaskan, para tersangka dan korban merupakan pendekar dua perguruan silat yang berbeda.
Menurut Dwiasi, kasus pengeroyokan tersebut merupakan dampak dari rentetan kasus penganiayaan yang sebelumnya terjadi di Kabupaten Tulungagung.
"Jadi ada dampak dari kejadian di Tulungagung," kata Kapolres, Selasa (7/12/2021).
Sembilan tersangka yang ditangkap adalah AFT (21), MYT (18), AIS (20), RN (19), BW (18), dan empat bocah lain di bawah umur.
Baca juga: Kasus Penganiayaan yang Menewaskan M Diduga Dilatarbelakangi Perselingkuhan
Para tersangka kini dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-1e dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (fla)
Berita ini telah tayang di Tribun Jatim berjudul:
Empat Tersangka Anak Kasus Penganiayaan di Trenggalek Jalani Proses Diversi dari Polisi