Hingga pada bulan Agustus, lanjut Kasat Reskrim, ibu korban meninggal dunia.
Setelah itu, gadis itu berani bercerita kepada saudaranya.
Baca juga: Sendirian di Rumah, Remaja 14 Tahun asal Riau Dirudapaksa Buruh Sawit, Modus Pelaku Minta Air Minum
Puncaknya, pada Kamis (21/10/2021), keluarga koban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
Setelah diselidiki, Polres Banjarnegara berhasil menangkap tersangka dan barang bukti ke Polres Banjarnegara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU No 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
"Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling banyak 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ayah Cabuli Anak Tiri Umur 13 Tahun, Baru Cerita setelah Ibu Meninggal: ojo omong mamake
(TribunJateng.com/Khoirul Muzaki)