News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kakek 65 Tahun di NTT Tega Nodai Cucunya yang Masih SD, Korban Diancam Dihabisi Pelaku

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang kakek di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), lecehkan cucunya.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Diketahui yang menjadi pelakunya merupakan kakek 65 tahun berinisial DL alias BL.

Ia tercatat sebagai warga Dusun Neka As, Desa Biris, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka.

Sementara korban dari kebejatan pelaku adalah cucunya sendiri sebut saja namanya Bunga (14).

Kini, Bunga masih duduk di kelas V SD.

Baca juga: Oknum Camat di Siak Lecehkan Stafnya, Berawal Mengobrol di Ruang Kerja, Ini Pengakuan Korban

Kapolres Malaka, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, SH., SIK didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari, SH., MH, membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah diultimatum Polisi untuk menyerahkan diri ke Polres Malaka.

Dijelaskan Kapolres, kejadian persetubuhan tersebut dilakukan oleh Tersangka sejak bulan Agustus 2021 sampai dengan tanggal 3 November 2014 pukul 14.00 Wita.

Lokasinya berada di kebun milik tersangka pada waktu sepi.

Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo SH S.IK (POS-KUPANG.COM/EDI HAYONG)

Korban Bunga tidak berkutik karena dalam melakukan aksi bejatnya selalu mengancam akan membunuh Korban.

Setelah dilakukan pencarian Satuan Reskrim dan peringatan kepada Tersangka dan keluarganya oleh Kasat Reskrim Polres Malaka.

Atas ultimaltum itu, akhirnya keluarga Tersangka Yohanis Seran menghubungi Babinsa Serda Henry Rumamelete dari Pos Ramil 1605-09 untuk selanjutnya menghubungi Kapolsek Wewiku Ipda Mansdei P. Sedeh, SH dan Kanit Reskrim Polsek Wewiku Bripka Anselmus Bria.

Baca juga: Ayah Lecehkan Anak Tiri Berulang Kali, Berani Cerita ke Saudaranya setelah sang Ibu Meninggal Dunia

Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka untuk selanjutnya diserahkan ke Sat Reskrim Polsek Malaka.

"Terima kasih kami ucapkan kepada Pak Babinsa yang telah membantu kami, inilah salah satu bentuk sinergi TNI-POLRI. Tersangka sudah kita tahan," kata Kapolres.

Ditambahkan Jamari, atas perbuatannya tersebut Tersangka di jerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU RI NO. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Terangka terancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar.

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Kakek Bejat Asal Malaka Ini Menyerahkan Diri ke Polres Setelah Diultimatum Polisi

(Pos-Kupang.com/Edy Hayong)

Berita lainnya seputar kasus pelecehan anak di bawah umur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini