TRIBUNNEWS.COM - Fakta baru kasus guru di pondok pesantren di Kota Bandung bernama Herry Wirawan (36) yang tega merudapaksa belasan santriwatinya kembali terungkap.
Terbaru, Herry diduga melakukan penyalahgunaan dana yang berasal dari bantuan pemerintah.
Dana tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya menyewa apartemen, hotel, dan sebagainya.
Fakta baru tersebut diungkap oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana berdasarkan hasil temuan penyelidikan tim intelijen selaku pengumpul data dan keterangan di lapangan.
"Upaya ini membuat para korban merasa yakin, bahwa yang bersangkutan berkemampuan (dari segi ekonomi)," ucap Asep dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis (9/12/2021), dilansir Tribun Jabar.
Asep juga meminta agar semua pihak memantau terus perkembangan perkara tersebut, dan memberikan masukan informasi yang cukup.
Sehingga, pada masa tuntutan, hasil persidangan dapat berlangsung objektif, transparan, dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
"Di samping nanti pertimbangan putusan berasal dari keterangan saksi dan korban, tapi juga teman-teman intelijen akan terus melakukan pendalaman-pendalaman informasi."
"Karena seperti yang saya katakan bahwa ada penyalahgunaan yayasan, maka ada dugaan tindak pidana."
Baca juga: Ini Alasan Polisi Sengaja Tidak Umumkan Kasus Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santriwati
Baca juga: Guru yang Rudapaksa 12 Santriwati Ternyata Bukan Pimpinan Ponpes, Disebut Suka Mengaku-ngaku
"Nanti apakah nanti yayasannya akan dibubarkan atau seperti apa, akan kita lihat nanti pada proses penuntutan," ujarnya.
Asep menyebut, tindak kejahatan yang dilakukan Herry terhadap belasan santriwatinya, bukan hanya menyangkut masalah kejahatan asusila, namun sudah termasuk dalam kejahatan kemanusiaan.
Bahkan, perbuatan terdakwa yang menyalahgunakan kedudukannya sebagai tenaga pendidik, yang seharusnya mengedepankan integritas dan moralitas telah mencoreng citra guru di mata masyarakat.
"Perkara yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, atas nama terdakwa HW, kami dari Kejaksaan Tinggi sangat concern mengawal kasus ini."
"Karena ini, bukan hanya menyangkut masalah kejahatan asusila tapi ini termasuk dalam kejahatan kemanusiaan. Dan ini sudah menjadi sorotan, bukan hanya di nasional, tapi juga internasional," ujarnya.