News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Rudapaksa Santri

Kasus Guru Rudapaksa 12 Santri, Pelaku Pakai Uang Bantuan untuk Sewa Hotel, Kini Pesantren Ditutup

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi.

TRIBUNNEWS.COM - Fakta baru kasus guru di pondok pesantren di Kota Bandung bernama Herry Wirawan (36) yang tega merudapaksa belasan santriwatinya kembali terungkap.

Terbaru, Herry diduga melakukan penyalahgunaan dana yang berasal dari bantuan pemerintah.

Dana tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya menyewa apartemen, hotel, dan sebagainya.

Fakta baru tersebut diungkap oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana berdasarkan hasil temuan penyelidikan tim intelijen selaku pengumpul data dan keterangan di lapangan.

"Upaya ini membuat para korban merasa yakin, bahwa yang bersangkutan berkemampuan (dari segi ekonomi)," ucap Asep dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis (9/12/2021), dilansir Tribun Jabar.

Asep juga meminta agar semua pihak memantau terus perkembangan perkara tersebut, dan memberikan masukan informasi yang cukup.

Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. (Foto: Ist/Tribunjabar)

Sehingga, pada masa tuntutan, hasil persidangan dapat berlangsung objektif, transparan, dan memberikan keadilan bagi masyarakat.

"Di samping nanti pertimbangan putusan berasal dari keterangan saksi dan korban, tapi juga teman-teman intelijen akan terus melakukan pendalaman-pendalaman informasi."

"Karena seperti yang saya katakan bahwa ada penyalahgunaan yayasan, maka ada dugaan tindak pidana."

Baca juga: Ini Alasan Polisi Sengaja Tidak Umumkan Kasus Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santriwati

Baca juga: Guru yang Rudapaksa 12 Santriwati Ternyata Bukan Pimpinan Ponpes, Disebut Suka Mengaku-ngaku

"Nanti apakah nanti yayasannya akan dibubarkan atau seperti apa, akan kita lihat nanti pada proses penuntutan," ujarnya.

Asep menyebut, tindak kejahatan yang dilakukan Herry terhadap belasan santriwatinya, bukan hanya menyangkut masalah kejahatan asusila, namun sudah termasuk dalam kejahatan kemanusiaan.

Bahkan, perbuatan terdakwa yang menyalahgunakan kedudukannya sebagai tenaga pendidik, yang seharusnya mengedepankan integritas dan moralitas telah mencoreng citra guru di mata masyarakat.

"Perkara yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, atas nama terdakwa HW, kami dari Kejaksaan Tinggi sangat concern mengawal kasus ini."

"Karena ini, bukan hanya menyangkut masalah kejahatan asusila tapi ini termasuk dalam kejahatan kemanusiaan. Dan ini sudah menjadi sorotan, bukan hanya di nasional, tapi juga internasional," ujarnya.

Asep menegaskan, pihaknya akan memantau terus perkembangan terkait perkara tersebut hingga selesainya masa persidangan.

Bahkan, ia pun mengajak para awak media, untuk bersama-sama mengawal kasus tersebut, dan menginformasikan fakta tambahan yang ditemukan di lapangan, guna menjadi bahan telaahan putusan pengadilan.

"Kami akan pantau terus kasus ini, dan juga mohon bantuan dari rekan-rekan (media) untuk dapat menginformasikan kepada kami, sehingga akan kami lakukan tuntutan semaksimal mungkin terhadap pelaku yang bersangkutan," ucapnya.

Pesantren yang Dikelola Herry Wirawan Ditutup

Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat telah melakukan langkah penanganan terhadap para peserta didik yang pesantrennya ditutup berkaitan dengan kasus pemerkosaan guru kepada 12 santriwatinya di Bandung.

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Barat, Abdurrohim mengatakan, pihaknya bersama Polda Jabar sepakat untuk menutup atau membekukan kegiatan belajar mengajar di pesantren tahfidz tersebut.

"Dan sampai sekarang tidak difungsikan sebagai tempat atau sarana pendidikan, baik pesantren termasuk pendidikan kesetaraannya," kata Abdurrohim, Kamis (9/12/2021), dikutip dari Tribun Jabar.

Ia mengatakan, Kemenag telah melaksanakan rapat dengan Polda Jabar dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Hasilnya disimpulkan, seluruh peserta didik di pesantren dan sekolah kesetaraan tersebut dikembalikan ke daerah asal.

Baca juga: Sosok Herry, Guru Pesantren di Bandung yang Rudapaksa 12 Santriwati, Dikenal Pendiam

Baca juga: Soal Kasus Guru Pesantren di Bandung Rudapaksa 12 Santrinya, Ini Tanggapan Kemenag

"Serta pendidikannya dilanjutkan ke madrasah atau sekolah sesuai jenjangnya yang ada di daerah masing-masing siswa yang menjadi korban dan difasilitasi oleh Kasi Pontren dan Forum Komunikasi Pendidikan Kesetaraan (FKPPS) kabupaten/kota masing-masing," katanya.

Ia mengatakan, Kemenag selalu berkoordinasi dengan Polda Jabar dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Jabar mengenai kasus ini untuk menjamin masa depan pendidikan para peserta didik dan korban.

"Khususnya terkait penyelesaian perpindahan dan ijazah para peserta didik di lembaga tersebut," katanya.

Sejak kejadian tersebut, lembaga pendidikan pesantren tahfidz tersebut ditutup.

Kini pimpinannya ditahan di Polda Jabar dan sekarang masih menjalani proses hukum.

Ia pun mengatakan kasus tersebut terjadi di Kota Bandung empat bulan yang lalu di pesantren tahfid yang dipimpin oleh Herry Wirawan.

Lembaga yang didirikan di pesantren tersebut adalah pendidikan kesetaraan.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pesantren Milik Ustaz Tak Bermoral Herry Wirawan Ditutup, Santri Dipindah ke Daerah Masing-masing dan FAKTA Baru Ustaz Bejat di Bandung Hamili Santri, Duit Bantuan Pemerintah Dipakai Sewa Hotel

(Tribunnews.com/Maliana, TribunJabar.id/Cipta Permana/Muhamad Syarif Abdussalam)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini