TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang istri dianiaya oleh suaminya yang berstatus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) terjadi di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah Rasiman.
Sementara korbannya ibu empat anak bernama Sumiyati.
Anak pertama Sumiyati, Masri membenarkan kejadian ini.
Ia mengatakan, menyebut ibunya terluka di bagian punggung dan sisi kanan kepala akibat senjata tajam.
Masri kemudian membeberkan kronologi kejadian nahas ini.
Baca juga: Diduga Aniaya Tahanan Hingga Meninggal, 4 Oknum Penyidik di Aceh Segera Jalani Sidang Kode Etik
Peristiwa pembacokan itu terjadi pada Sabtu (4/12/2021) sekitar pukul 04.30.
Saat itu, di rumah hanya ada Sumiyati dan Masri.
Saat Sumiyati hendak menunaikan Salat Subuh, tiba-tiba Rasiman, langsung membacok istrinya memakai golok.
Rasiman langsung lari.
Korban yang bersimbah darah berteriak meminta tolong.
"Saya langsung mengevakuasi ibu untuk mendapatkan perawatan," katanya kepada TribunBanten.com di RSUD Pandeglang, Selasa (7/12/2021).
Menurut dia, Rasiman tinggal di gubuk yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah Sumiyati.
Baca juga: Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Penganiayaan di Trenggalek: 4 Pelaku Masih di Bawah Umur
Rasiman adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan sering tidak terkontrol.