TRIBUNNEWS.COM - Terbongkar aksi bejat lainnya yang dilakukan Herry Wirawan (36), pelaku rudapaksa 12 santri di sebuah pondok pesantren di kawasan Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat.
Tak hanya merudapaksa santrinya, Herry juga mengambil hak-hak korban dan menjadikan mereka sebagai kuli bangunan.
Fakta-fakta itu terbongkar dalam persidangan.
Menurut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), diduga ada eksploitasi ekonomi dalam kasus rudapaksa tersebut.
Lantaran, dana Program Indonesia Pintar (PIP) milik korban diambil pelaku.
Baca juga: Guru Rudapaksa 12 Santri Manfaatkan Bayi Korban untuk Minta Bantuan, Diakui sebagai Yatim Puatu
Baca juga: UPDATE Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santri: Muncul Desakan Hukuman Kebiri, Diduga Pakai Dana Bantuan
Tak hanya itu, Herry juga memaksa korban menjadi kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru.
"Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku."
"Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas, serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," ungkap Wakil Ketua LPSK RI, Livia Istania DF Iskandar, Kamis (9/12/2021), dilansir Kompas.com.
Lebih lanjut, Livia mengungkapkan, Herry juga memanfaatkan bayi-bayi korban untuk meminta dana bantuan pada sejumlah pihak.
Bayi-bayi malang yang dilahirkan para korban, oleh Herry diakui sebagai anak yatim piatu.
Karena itu, Livia mendorong Polda Jawa Barat untuk mengusut dugaan eksploitasi ekonomi yang dilakukan Herry.
"LPSK mendorong Polda Jabar juga dapat mengungkapkan dugaan penyalahgunaan, seperti eksploitasi ekonomi serta kejelasan perihal aliran dana yang dilakukan oleh pelaku dapat di proses lebih lanjut," tambahnya.
Tak hanya itu, Herry diketahui juga menyalahgunakan dana bantuan pemerintah untuk kepentingan pribadinya, seperti menyewa hotel dan apartemen.
Hotel yang disewa Herry, juga digunakannya untuk merudapaksa para korban.