"Saya menyesal," ucap perempuan berinisial YT tersebut.
Baca juga: Korban Rudapaksa Kini Berada dalam Perlindungan Polda Riau, Dugaan Pembunuhan Bayinya Diselidiki
YT mengaku sedih saat melahirkan bayi tersebut dan ia juga mengaku pasangannya tidak tahu apa-apa perihal kondisi dan kejadian itu.
"Saya gak ada cerita," katanya.
YT juga menambahkan, bahwa saat bayi tersebut lahir kkondisinya tidak bersuara, hanya tangannya saja yang bergerak.
"Tangannya aja yang gerak," ucapnya singkat.
Akibat perbuatannya, YT dikenakan pasal 431 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Baru Lahir, Bayi Malang Malah Dibuang Ibunya ke Gorong-Gorong Bersama Tumpukan Sampah
(TribunKaltim.co/Rahmad Taufiq)