News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Rudapaksa Santri

Beredar Foto Wajah Herry Wirawan Tampak Babak Belur, Ini Penjelasan Karutan Klas I Bandung

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan Wajah Herry babak belur. /Capture Video Kompas.TV

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Cipta Permana

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -  Beredar foto wajah Herry Wirawan babak belur.

Terdakwa kasus rudapaksa belasan santriwati di Bandung itu ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Bandung sejak 28 September 2021.

Hingga saat ini dia masih menjalani persidangan.

Dalam foto yang beredar, tampak wajah Herry pada bagian mata sebelah kanan lebam dan sedikit membengkak.

Tidak hanya itu, persis di bawah mata nampak juga sedikit bengkak dengan warna keunguan.

Kepala Rumah Tahanan Negara Klas I Bandung, Riko Stiven memastikan kondisi terdakwa tindak pidana kekerasan seksual, HW alias Herry Wirawan dalam kondisi baik.

Herry Wirawan, guru pesantren yang rudapaksa puluhan santriwatinya. (Istimewa via Tribun Jabar)

Selama di tahanan Herry Wirawan mendapatkan hak dan perlakuan yang sama seperti warga binaan yang lain.

"Semua kami perlakukan sama, tidak ada yang dikhususkan atau diistimewakan, termasuk terhadap HW," kata Riko Stiven.

Warga Binaan di Rutan Sudah Tahu

Ia mengaku sebelum kasus ini mencuat tak tahu siapa itu Herry Wirawan.

Menurut Riko Stiven, sebelum viral, memang pihaknya dan warga binaan lainnya belum tahu bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku itu (tindak pidana kekerasan seksual).

"Tapi sejak minggu kemarin juga semua sudah tahu, karena viral di mana-mana dan juga informasinya menyebar dari mulut ke mulut dari warga binaan," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id melalui telepon, Senin (13/12/2021).

Riko menegaskan meskipun warga binaan lainnya sudah mengetahui yang bersangkutan berada di antara mereka namun sejauh ini tidak ada gejolak maupun intervensi baik fisik maupun psikis yang diterima HW.

"Ya meskipun sudah pada tahu, tapi semua biasa-biasa saja, tidak ada gejolak atau intervensi baik fisik dan psikis terhadap HW. Alhamdulilah warga binaan di sini baik-baik. Dan perlu digarisbawahi adalah, semua (warga binaan) kami berikan hak yang sama, tidak ada perlakuan khusus sama sekali siapapun itu," ucapnya.

Baca juga: Kondisi Terkini Guru Rudapaksa 12 Santri di Rutan, Herry Wirawan Disebut Telah Mengakui Perbuatannya

Ia pun menjelaskan bahwa  sebagaimana warga binaan lainnya yang tengah menjalani proses peradilan, HW ditempatkan dalam kamar blok tahanan sejak 12 Oktober lalu.

Kecuali apabila pengadilan sudah memutuskan vonis hukuman bagi yang bersangkutan, maka tahanan akan dipindahkan ke kamar narapidana.

"Kalau sudah jatuh vonis dan menjadi narapidana, pastinya bukan di rutan lagi tempatnya, tapi dipindahkan ke lapas (lembaga pemasyarakatan) kan seperti itu alurnya," ujar Riko.

Disinggung terkait beredarnya foto yang diduga merupakan wajah dari HW yang tampak dalam kondisi babak belur, Riko memastikan bahwa kondisi dalam foto tersebut tidak benar adanya.

Sebab, pagi hari tadi (13/12/2021), dirinya memastikan langsung kondisi dari HW dan sempat berbincang sesaat, di mana kondisi yang bersangkutan baik-baik saja.

"Itu (foto kondisi wajah HW) saya pastikan tidak benar, karena pada pagi tadi saya juga sudah mengobrol langsung dengan yang bersangkutan, bahwa dia (HW) dalam keadaan sehat jasmani dan rohani," ucapnya.

Riko menambahkan, HW akan menjalani proses persidangan ketujuh atau lanjutan pada 21 Desember nanti.

Ia pun memastikan, pihaknya akan memfasilitasi kebutuhan proses persidangan yang akan diikuti Herry Wirawan secara virtual.

"Kami bertugas untuk merawat yang bersangkutan, memenuhi haknya sebagai warga binaan. Termasuk memfasilitasi kebutuhan persidangannya yang digelar secara virtual, jadi semua sudah kami lakukan sesuai aturan yang ada," katanya.

Hal senada disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Bandung, Wasdi Permana.

Menurutnya, proses persidangan dengan perkara tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa HW, baru akan kembali digelar pada 21 Desember mendatang

"Besok tidak ada sidang. Sidang lanjutan aja digelar pada hari Selasa tanggal 21 Desember, dengan agenda pemeriksaan saksi," ujarnya kepada Tribunjabar.id melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (13/12/2021).

Sebelumnya, terdakwa Herry Wirawan telah menjalani enam kali proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.

Ulama Ingin Dia Dihukum Mati

Kalangan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) turut angkat bicara perihal kasus rudapaksa yang terjadi di Bandung.

Kasus yang melibatkan banyak korban itu harus diberikan hukuman berat.

Sekalipun demikian, PWNU Jatim lebih setuju hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati dibanding hukuman kebiri.

Wakil Ketua PWNU Jatim KH Abdussalam Shohib mengungkapkan, hal itu berdasarkan hasil bahtsul masail yang dilakukan sebelumnya.

Hasil kajian tersebut, diungkapkan memperhatikan berbagai sandaran secara fiqih.

"PWNU Jatim melalui lembaga bahtsul masail tidak merekomendasikan hukuman kebiri. Tapi, lebih merekomendasikan hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati," kata Gus Salam di Surabaya dikutip Senin (13/12/2021).

Gus Salam yang juga Plt Ketua Rabithah Maahid Islamiyah Indonesia ini menyatakan sangat prihatin atas apa yang terjadi. Dia juga menegaskan pesantren semacam itu bukan merupakan afiliasi dengan NU.

Hanya saja, dalam situasi semacam ini, Gus Salam mengajak untuk tidak saling menyalahkan. Sebab, hal itu bukanlah solusi.

"Tapi, yang lebih krusial dari pada itu adalah bagaimana tanggung jawab kita untuk mendampingi korban baik pendampingan secara hukum, moral, sosial dan juga memastikan masa depan para korban," ungkapnya.

Disisi lain, Gus Salam juga mengajak untuk terbuka dalam permasalahan seperti ini. Misalnya, korban atau keluarga korban, pihaknya berharap tidak segan-segan untuk melapor jika ada kejadian serupa.

"Karena kami dari RMI dan asosiasi pesantren di lingkungan Nahdlatul Ulama akan selalu mendampingi, mengafirmasi dan berpihak pada korban," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul PWNU Jatim Sebut Guru Pesantren di Bandung yang Merudapaksa Belasan Santriwati Layak Dihukum Mati

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Wajah Herry Wirawan Predator Belasan Santriwati Babak Belur, Fotonya Viral, Ini Kata Kepala Rutan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini