2 oknum polisi diproses hukum
Bayu menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada personel terlibat itu.
Sehingga ada dua oknum terbukti melakukan pelanggaran, dari tiga orang diperiksa.
"Yakni oknum personel berinisial RA dan FA," ujar AKPB Bayu, dikutip dari TribunPalu.
Ia menjelaskan saat ini kedua terduga tersebut berstatus wajib lapor, karena masih dalam proses hukum.
"Penyidik propam menilai bahwa tindakan terduga, tanpa didasarkan oleh informasi yang cukup, dan sudah melakukan tindakan represif," katanya.
Baca juga: Polisi Diduga Setubuhi Istri Tahanan hingga Hamil, Ancam Pindahkan Suami Korban ke Nusakambangan
Mantan Kapolres Morowali itu juga mengatakan, pelanggaran oknum polisi tersebut karena tidak melakukan pertolongan kepada korban.
Setelah mengetahui bahwa terjadi salah tangkap, dan terjadi tindakan berujung dengan penganiayaan.
"Oknum polisi itu malah meninggalkan korban begitu saja dalam keadaan luka tanpa memberi perawatan," ujarnya menuturkan.
Adapun hingga saat ini, berkas perkara kedua terduga pelanggar sudah lengkap, dan Polres Palu telah menyurati ke Bidkum Polda Sulteng, untuk meminta saran hukum.
"Setelah ada jawaban, baru dilakukan persidangan terhadap terduga pelanggar," ujarnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPalu.com/Ketut Suta)(Kompas.com/Erna Dwi Lidiawati)
Berita lainnya seputar kejadian viral.