News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Rudapaksa Santri

Herry Wirawan Ternyata Punya Ruangan Khusus untuk Santri yang Hamil, Menyusui, dan Mengurus Bayi

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Herry Wirawan, guru pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, yang merudapaksa 12 santrinya.

"Hasil bahtsul masail PWNU Jatim bukan hukuman kebiri yang layak bagi pelaku pelecehan seksual," kata Wakil Ketua PWNU Jawa Timur, Abdus Salam Shohib kepada wartawan, Minggu (12/12/2021).

Dari pandangan Islam dalam kajian kitab Fiqih, kata Abdus Salam, hukuman kebiri hanya menyiksa pelaku dalam waktu yang lama.

Baca juga: Herry Wirawan Diduga Hipnotis Para Santriwati Ketika Melancarkan Aksinya dengan Membisikkan Sesuatu

Baca juga: Kasus Herry Wirawan Rudapaksa Santri: Jadikan Korban Mesin Uang hingga Diduga Korupsi Dana Bantuan

"Hukuman untuk pelaku pelecehan seksual disebut takzir, dan kebiri bukan masuk dalam kategori takzir," jelasnya.

Hukuman bagi pelaku pelecehan seksual berdasarkan hasil bahtsul masail PWNU Jatim adalah hukuman seberat-beratnya.

"Jika masih belum jera maka bisa dihukum mati. Takzir tidak bisa diganti dengan uang," tegasnya.

(Tribunnews.com/Whiesa) (TribunnewsBogor.com/Damanhuri) (TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari) (Kompas.com/Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini