Tidak cuma membakar motor, TH (26) juga pernah coba meracuni istrinya, FA dan anaknya, CAPF (2).
Warga Gentan Sukoharjo itu kesal karena sang istri tercintanya melayangkan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama Sukoharjo.
Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, tersangka melakukan percobaan pembunuhan itu pada pertengahan September 2021 lalu.
"Tersangka menaruh air di teko yang sudah dicampuri dengan racun jenis apotas," katanya saat konferensi pers di Mapolsek Grogol, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Membiarkan Kerak dan Karat Mengendap di Tangki Bahan Bakar Berisiko Bikin Injektor Mampet
Padahal, di rumah sang istri, ada kedua orangtua dan anak korban.
Air tersebut bahkan sempat diminum oleh FA.
"Untungnya air itu berhasil dimuntahkan, sehingga korban selamat," ujarnya.
Kapolres mengatakan, sasaran racun itu adalah istri tersangka, kedua mertuanya, dan anaknya yang masih berusia2 tahun.
Sebab, pelaku menyiapkan air yang sudah dicampuri dengan apotas dalam beberapa tempat, seperti di teko dan kendi.
Kasus percobaan pembunuhan satu keluarga ini dalam penanganan Satreskrim Polres Sukoharjo.
Bakar Motor
Sebelumnya, seorang suami berinisial TH (26) warga Desa Gentan, Kecamatan Baki, Sukoharjo nekat curi motor milik istrinya sendiri berinisial FA (23).
Motor yang dicuri jenis Honda Beat Nopol AD-3868-AFB.
Baca juga: Depresi karena Bercerai, Pria di Tegal Kabur dari Rumah Sejak November, Ditemukan Tinggal Kerangka
Saat itu, motor tengah dipakai mertua TH, berinisial PR (46) jagong di Gedung Sejahtera Cemani di Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo pada Minggu (5/12/2021).