News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gelapkan Uang Rp 650 Juta Milik Pengedar Narkoba, 2 Oknum Polisi Ini Dituntut 3 Tahun Penjara

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polisi.

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN-  Jaksa menuntut dua anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan dua tahun penjara terkait penggelapan uang Rp 650 juta milik terduga pengedar narkoba. 

Kedua terdakwa dalah Matredy Naibaho dan Dudi Efni. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan, keduanya terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU Randi, Rabu (15/12/2021).

Menurut jaksa, adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa, karena keduanya merupakan anggota Polri.

Baca juga: Polisi Tetapkan Joseph Suryadi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama

Perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan saksi korban Imayanti, istri terduga pelaku narkoba bernama Jusuf alias Jus mengalami kerugian materi sebesar Rp 650 juta.

Sementara itu, kata jaksa, adapun hal meringankan yakni karena adanya perdamaian antara para terdakwa dengan Imayanti dengan mengganti kerugian sebesar Rp 500 juta.

"Para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan terdakwa bersikap sopan di persidangan," ucap jaksa.

Dikatakan JPU, perbuatan keduanya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.

Usai mendengar tuntutan jaksa, hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menunda sidang pekan depan dengan agenda pledoi.

Digerebek Diduga Pesta Narkoba

Pada persidangan dalam perkara kepemilikan narkotika terungkap, bahwa petugas Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri sempat menggerebek sejumlah anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang diduga hendak pesta narkoba.

Baca juga: Tidak Terima Dipecat Karena Kasus Rudapaksa, Oknum Polisi di Lampung Utara Ajukan Banding

Mereka yang digerebek dan ditangkap Paminal Mabes Polri itu masing-masing Matredy Naibaho, Toto Hartanto, Rikardo Siahaan dan Dudi Efni.

Dari tangan anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan itu, disita berbagai barang bukti berupa pil ekstasi, sabu dan ganja.

Menurut keterangan dua anggota Dit Res Narkoba Polda Sumut, dari tangan Rikardo Siahaan ditemukan satu butir pil ekstasi 0,31 gram.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini