"Niatnya uang digunakan untuk nyabu, tapi karena palsu jadi kesal," katanya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ramadhani saat di konfirmasi mengaku kalung yang dikenakan oleh korban memang palsu.
Baca juga: VIDEO: Warga dan Polisi Gagalkan Perampokan Kantor Pegadaian Swasta Jagakarsa, 3 Karyawati Disekap
Baca juga: Diduga Menganiaya Besannya, Pria di Batam Dilaporkan ke Polisi
Namun, liontin(Mainan kalung) merupakan emas asli yang di beli oleh ibu korban dengan harga Rp 881 ribu.
Kata Dhani, tersangka sempat melarikan diri ke Bandung, dan diamankan oleh unit jatanras saat tersangka kembali ke Bagan Asahan dan dilihat oleh korban.
"Saat itu korban berada di Bagan Asahan, kemudian karena mereka juga bertetangga, sehingga AL mengadukan kepada ibunya dan bilang bahwa MAS pelaku pencurian terhadap dirinya," pungkas Dani.
Akibat perbuatannya, MAS disangkakan dengan pasal 365 ayat 1 ayat 2 ke 2 E, Subsider 363 ayat 1 ke 4 e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul DUA Pria Sekap dan Rampok Emas Palsu dari Bocah 8 Tahun, Korban Sempat Pura-pura Pingsan
(Tribun-Medan.com/Alif Al Qadri Harahap)