TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Kapal CS Nusantara Explorer ditangkap di Laut Natuna Utara dan kini sudah di serahkan ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI.
Kapal tersebut ditangkap Bakamla RI karena diduga menunggak pajak berjumlah miliaran rupiah.
Terkait peristiwa itu DPD Keamanan Ketertiban Masyarakat Indonesia Indonesia (Kantibmas) Provinsi Kepulauan Riau menilai langkah yang diambil oleh Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) begitu sigap dan patut diberikan apresiasi.
Pasalnya, perjalanan para pelaku yang disinyalir melarikan kapal ke Cina untuk menuju lokasi pekerjaan proyek yakni Madagaskar berhasil dihentikan Bakamla RI saat melewati selat Malaka, Perairan Natuna.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, 4 Teroris yang Ditangkap di Batam Bagian Kelompok Jamaah Islamiah
Kapal tersebut diamankan Bakamla RI selain diduga menunggak pajak hingga mencapai Rp 33 miliar.
Serta kapal CS Nusantara Explorer juga membawa crew hampir 50 orang yang terdiri dari WNA dan WNI.
"Kita di satu sisi memberikan apresiasi terhadap Bakamla RI, akan tetapi ada hal yang menjadi pertimbangan untuk mengantisipasi penyebaran virus varian baru Omicron sehingga diharapkan Bakamla RI melakukan karantina terhadap awak kapal tersebut,” ucap Ketua Umum Kamtibmas Indonesia, Sutan Erwin Sihombing SH, kepada sejumlah awak media, Kamis (16/12/2021) sore.
Selain itu, peristiwa ini telah dilaporkan oleh DPD Kamtibmas Indonesia.
Karena pada posisi ini DPD Kamtibmas Indonesia menerima kuasa sehingga peristiwa ini telah dilaporkan baik itu ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri.
Baca juga: Sosialisasi Pajak, Sri Mulyani Sebut NIK Gantikan NPWP demi Penyederhanaan
Kantibmas Indonesia Kepri juga meminta aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas aktor utama dugaan penguasaan tanpa hak Kapal CS Nusantara Explorer.
Organisasi kemasyarakatan DPD Kamtibmas Indonesia Provinsi Kepri, terus mendukung dan mengawal tujuan-tujuan negara dengan platform 3 pilar Kamtibmas Indonesia.
“Diharapkan pelaku-pelaku kejahatan itu, mendapatkan efek jera sehingga tidak sembarangan untuk melarikan aset negara khususnya pada benda bergerak dan tidak bergerak,” terangnya.
Baca juga: Mobil Murah LCGC Memang Layak Kena Pajak PPnBM
Disamping proses Karantina, kata Sutan, percepatan penyelesaian tindakan hukum terhadap status kapal, crew kapal dan lainnya harus di bongkar habis hingga terungkap siapa aktor intelektual pada peristiwa ini.
Mengapa kapal Nusantara Explorer bisa sampai ke Filipina bergerak ke Cina dan ke Madagaskar, siapa yang membiayai ini ?. Untuk itu diharapkan kepatuhan terhadap penegak hukum untuk melaksanakan proses penyelenggaraan hukum seadil-adilnya,” harapnya. (Ronnye Lodo Laleng)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul DIDUGA Nunggak Pajak Miliaran Rupiah, Kapal CS Nusantara Ditangkap Bakamla RI di Laut Natuna