Oknum kejaksaan juga disebut minta uang
Muthia juga mengaku dimintai uang oleh oknum Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhan Deli.
"Itu orang Kejaksaan minta uang disampaikan melalui IS, Juru Periksa Polsek Patumbak. Itu dia bilang tiga minggu setelah suami saya bebas. Saat itu IS mengajak saya ketemu. Dia bilang sama saya, Jaksa minta uang Rp 30 juta kalau kasus suami ibu tidak mau berlanjutnya," kata Muthia.
Baca juga: Polisi Tangkap 9 Penyalahguna Narkoba di Subang: Ada Oknum PNS
Tak hanya sekali, usai suaminya ditahan kembali oleh Kejaksaan pada 13 Desember kemarin. Seorang oknum dari Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhan Deli kembali menghubunginya.
Dia diminta agar mengirim uang sebesar Rp 2,5 juta yang dikatakan untuk sewa kamar suaminya selama ditahan di Kejaksaan.
"Waktu diminta uang Rp 30 juta, ya saya bilang saya tidak punya uang. Katanya, kalau nanti tidak dibayar, nanti suami saya bisa ditahan lagi. Kemarin saya juga dihubungi oleh yang mengaku dari Kejaksaan untuk kirim uang Rp 2,5 untuk sewa kamar. Jadi dia kirim nomor rekening atas nama Arman. Dan saya tidak kirim," ungkap Muthia. (Anugrah Nasution)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Warga Medan Amplas Ini Mengaku Bayar Uang Damai dan Cabut Perkara Demi Bebaskan Suami
dan
Istri Tersangka Ini Mengaku Dimintai Uang Puluhan Juta oleh Oknum Kejaksaan di Labuhan Deli