News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ada Cek Point Saat hendak Masuk DIY Saat Natal dan Tahun Baru, Putar Balik Tak Diberlakukan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kendaraan putar balik

Laporan Wartawan Tribun Jogja Miftahul Huda

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA  - Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan tidak lagi memberlakukan aturan putar balik kendaraan yang hendak masuk wilayah DIY, saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Namun pelaku perjalanan hanya diisyaratkan dalam kondisi sehat saat ingin memasuki wilayah DIY.

Kepala Dishub DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, cek point di perbatasan wilayah DIY-Jawa Tengah tetap dilakukan.

Bedanya, pada 2020 lalu Kepolisian bersama Dishub mendirikan pos pantau di perbatasan, sedangkan tahun ini, mereka tetap melakukan pengawasan dengan mendirikan pos pelayanan.

"Tidak ada putar balik kendaraan, tetapi yang ingin masuk ke Yogya harus sehat.

Baca juga: BTS Masuk Nominasi Grup Internasional Terbaik di BRIT Awards 2022

Jadi cek point di perbatasan tetap ada, bedanya dulu pos pantau, tetapi sekarang jadinya pos pelayanan," katanya, melalui sambungan telepon, Minggu (19/12/2021).

Made menambahkan, lokasi pos pelayanan itu masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya yakni di sejumlah pintu masuk wilayah DIY.

"Di pos itu sifatnya hanya memastikan jika pelaku perjalanan dalam kondisi sehat," terang made.

Sementara ketentuan kendaraan yang hendak masuk ke destinasi wisata, selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 tetap akan diberlakukan skema ganjil genap kendaraan khusus di Kabupaten Bantul dan Gunungkidul.

 
Dua kabupaten itu dinilai memiliki potensi membludaknya para wisatawan.

Oleh sebab itu pemangku kebijakan setempat memberlakukan ganjil genap plat nomor kendaraan.

"Karena dimungkinkan saat Nataru banyak wisatawan yang menuju ke pantai. Jadi sementara ini hanya dua kabupaten itu yang berlakukan ganjil genap," jelasnya.

Sedangkan untuk di kabupaten/kota lain yang ada di wilayah DIY dijelaskan Made hanya beberapa saja yang nantinya akan disesuaikan aturan serupa.

"Seperti di Sleman itu di Breksi juga, sementara ini hanya itu. Nanti tunggu koordinasi lagi dengan kepolisian," imbuhnya.

Koordinator Bidang Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Noviar Rahmad menanggapi, dengan tidak diberlakukannya PPKM Level 3 maka penyekatan tidak bisa dilakukan. 

Untuk itu pihaknya akan memfokuskan pengawasan dan pelayanan di perbatasan, pusat keramaian, tempat usaha serta destinasi wisata. 

Untuk perbatasan pengecekan syarat perjalanan akan dilakukan Dishub dan kepolisian. 

Baca juga: Komplotan Pencuri Spesialis Toyota Avanza di Yogyakarta Dibekuk, Mobil Curian Dijual Rp 20 Juta

Sebanyak 598 personil gabungan dari Satpol PP dan TNI Polri akan diterjunkan untuk pengawasan selama Nataru.

Sebanyak 270 personil ditugaskan untuk mengecek kerumunan yang terjadi fasiltas umum, tempat usaha seperti mall dan restoran. 

"Pengawasan terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi di setiap tempat usaha. Kemudian secara acak akan dicek vaksinasi baik masyarakat maupun wisatawan, serta kelengkapan test antigen 1 kali 24 jam atau PCR 3 kali 24 jam," ungkapnya. 

Sementara 328 personil lainnya bertugas mengawasi protokol kesehatan di destinasi wisata. 

"Terdapat 33 titik destinasi wisata yang akan kami awasi khusus terkait protokol kesehatan maupun terkait dengan vaksin dan antigen dari para pengunjung," jelasnya. 

Segala pelanggaran prokes yang ditemukan akan diberikan sanksi sesuai dengan Pergub DIY nomor 24 Tahun 2021. Bagi perorangan sanksi yang diberikan mulai teguran lisan, hingga kerja sosial. 

"Untuk tempat usaha yang melakukan pelanggaran satu kali maka akan dipanggil ke Satpol PP untuk pembinaan. Lalu, jika masih melakukan pelanggaran maka akan ditutup 3 x 24 jam," pungkasnya. (hda)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Putar Balik Kendaraan Tak Berlaku Saat Nataru, Dishub DIY: Syarat Pelaku Perjalanan Hanya Sehat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini