Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Polda NTB bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menginvestigasi proses keberangkatan warga NTB yang turut menjadi korban kapal karam di perairan Malaysia.
50 orang menumpang kapal yang karam di Perairan Johor, Malaysia pada Rabu (15/12/2021).
Terkini, 21 orang diantaranya meninggal dunia.
Dari dokumen yang ditemukan bersama kapal di pantai, enam warga NTB turut menjadi penumpang kapal tersebut.
Kemudian hingga Jumat (17/12/2021), dua warga NTB dikonfirmasi meninggal dunia, yakni atas nama Basarudin warga Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Baca juga: Sempat Dilaporkan Hilang di TPI Paotere Makassar, Pemilik Kapal Ditemukan Tewas Mengapung
Kemudian Syech Mulasela warga Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah.
Kasubdit IV Remaja Anak Wanita Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati mengatakan investigasi sudah dimulai.
"Bersama BP2MI kami identifikasi korban," jelasnya Sabtu (18/12/2021).
Identifikasi korban ini penting sebagai petunjuk data awal dalam rangka penyelidikan.
Identitas korban menjadi jalan pembuka untuk menelusuri dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Apalagi BP2MI sudah menduga kapal karam ini mengangkut PMI nonprosedural.
"Nanti setelah teridentifikasi kita telusuri proses pemberangkatan mereka," sebut Pujewati.
Polda NTB mengerahkan tim untuk menyelidiki dugaan perekrutan dan pemberangkatan PMI warga NTB yang diduga ilegal.
Baca juga: BP2MI Menduga Kapal Karam di Malaysia Mengangkut PMI Nonprosedural
Penelusuran ini berkaitan warga NTB yang turut menjadi korban dalam musibah kapal karam di Malaysia.
Kapal pengangkut PMI karam di Pantai Tanjung Balau, Kota Tinggi Johor, pada Rabu (15/12), pukul 05.00 waktu setempat.
Kapal tersebut membawa 50 WNI.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Kapal Karam di Malaysia, Polda NTB-BP2MI Investigasi Proses Pemberangkatan Warga NTB Diduga Ilegal