TRIBUNNEWS.COM - Oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, Bripka F, disebut-sebut menghamili seorang wanita dan tak mau bertanggung jawab.
Tudingan pada Bripka F ini bermula dari viralnya unggahan sebuah wanita di media sosial TikTok.
Dalam unggahan yang sudah beredar luas, terlihat seorang wanita menunjukkan foto USG kehamilan pada seorang pria yang diduga Bripka F.
Tak hanya itu, unggahan itu juga menunjukkan surat laporan yang dibuat seorang wanita berinisial SAPS.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando, membenarkan adanya laporan tersebut.
Baca juga: Profil AKBP Dian Nugraha, Kapolres Padang Pariaman yang Dicopot, Sempat Diperiksa Polda Sumbar
Baca juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Remaja Berusia 19 Tahun Sembunyi di Plafon Rumah Saat Dicari Polisi
Mengutip TribunTimur, SAPS melaporkan Bripka F yang bertugas di Satuan Sabhara Polrestabes Makassar.
Lando mengatakan saat ini sejumlah saksi, termasuk Bripka F, sudah diperiksa.
"Sementara dalam proses, saksi saksi sudah diperiksa termasuk terlapor," ujar Lando saat dikonfirmasi, Minggu (19/12/2021) siang.
Lebih lanjut, Lando mengatakan pihaknya akan memproses kasus tersebut sampai tuntas.
Jika Bripka F terbukti melakukan tindak pidana, maka perkaranya akan dibawa ke pengadilan.
"Akan diproses sampai tuntas dan keputusan di sidang disiplin atau sidang kode etik," katanya.
"Kalau ada tindak pidana maka akan diproses seperti masyarakat umum lainnya dan keputusannya di hakim pengadilan, tapi saat ini masih dalam proses," lanjutnya.
Hal senada juga disampaikan Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi.
Ia menegaskan pihaknya akan memproses kasus Bripka F secara profesional.
"Saya sudah arahkan Kasi Propam Polrestabes untuk profesional saja," ucapnya saat dikonfirmasi TribunTimur, Minggu siang.
Baca juga: Polisi masih Buru Pria di Palembang yang Tega Bakar Istrinya Sendiri
Baca juga: Sopir Taksi Online yang Diduga Rudapaksa Tenaga Kesehatan Ditangkap, Ini Pengakuannya Kepada Polisi
Kendati demikian, Agoeng mengatakan kasus yang dilaporkan SAPS saat ini masih terkendala masalah saksi.
Ia mengungkapkan belum ada saksi yang kuat dalam kasus ini.
Agoeng menyebut satu-satunya jalan keluar yang pasti adalah melakukan tes DNA jika anak si wanita sudah lahir.
"Kendalanya karena belum ada saksi yang kuat, sehingga satu-satunya jalan ya laksanakan tes DNA kalau anaknya sudah lahir," terangnya.
"(Tes DNA) hasilnya 99,99 persen valid dan tidak bisa diganggu gugat apakah anak itu secara biologis anak mereka berdua atau ada pria lain. Biar jelas dan yakin," tambahnya.
Ia pun menegaskan akan menggelar sidang kode etik jika Bripka F terbukti bersalah.
"Melalui Sidang Kode Etik Profesi yang dibentuk oleh Kapolrestabes karena terduga pelanggar berpangkat Bintara."
"Kalau perwira di Polda dan ketua komisinya saya," tegasnya.
Baca juga: Tunggu Tamu Saat Dini Hari, 5 PSK di Solo Diamankan Polisi
Baca juga: Ugal-ugalan di Jalanan Hendak Menyerang Sekolah di Cikalongwetan, Puluhan Pelajar Diamankan Polisi
Viral di Media Sosial
Tudingan Bripka F menghamili seorang wanita bermula dari unggahan video TikTok yang viral dan beredar luas di media sosial.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, akun Twitter @txtdrberseragam turut mengunggah unggahan tersebut.
Dalam video, terlihat percakapan WhatsApp dengan seorang wanita diduga Bripka F.
Si wanita yang menunjukkan hasil USG, mencoba meminta pertanggungjawaban Bripka F.
Namun, ia justru mendapat rerpons tak menyenangkan.
Ia juga mencoba mengirim pesan pada ayah Bripka F, tetapi tak mendapat balasan.
Selain itu, ada juga tangkapan layar yang memuat bukti transfer untuk Bripka F.
Tak hanya itu, dalam unggahan tersebut juga menunjukkan surat laporan atas nama wanita berinisial SAPS dengan terlapor Bripka F.
Hingga Minggu malam, unggahan @txtdrberseragam soal Bripka F sudah mendapat tiga ribu suka dan di-retweet sebanyak 600 kali.
Baca juga: UPDATE Pasca Bentrok di Kendari: Pemkot Ganti Rugi PKL, Polisi Kejar Pelaku dan Penyebar Hoaks
Baca juga: Polisi Tangkap 5 Perempuan dan 1 Laki-laki di Sinjai Terkait Prostitusi Online
Kejadian Serupa
Bripda Randy Bagus, anggota kepolisian di Polres Pasuruan, Jawa Timur, diberhentikan secara tidak hormat lantaran terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEEP).
Tak hanya itu, ia juga ditetapan sebagai tersangka tindak pidana aborsi.
Keputusan tersebut merupakan buntut dari kasus mahasiswi asal Mojokerto, NW (23), yang bunuh diri di makam ayahnya lantaran depresi karena Randy dan keluarga enggan bertanggung jawab atas kehamilannya.
Mengutip Kompas.com, sesuai Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik, Randy dijerat Pasal 7 dan 11.
Ia juga dikenakan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Diketahui, Randy sudah berpacaran dengan NW sejak 2019.
Berdasarkan hasil pendalaman polisi, Randy sudah menghamili NW dua kali.
Pertama, pada Maret 2020 dan yang kedua di bulan Agustus 2021.
"Keduanya lalu sepakat menggungurkan kandungan saat 2 kali hamil tersebut."
"Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia 4 bulan," terang Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Sabtu (4/12/2021) malam.
Sejak Minggu (5/12/2021) lalu, Randy telah ditahan di Mapolda Jawa Timur.
"Dia ditahan di sini (Polda Jatim) untuk 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu malam.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunTimur/Muslimin Emba, Kompas.com/Achmad Faizal)