"Iya setibanya di rumah korban, korban mengalami pelecehan (bukan persetubuhan)," katanya.
7. Terancam 9 tahun penjara
Dari hasil pemeriksaan selain menjadi sopir taksi onlinem HO rupanya adalah karyawan swasta.
Saat ini HO pun sudah ditangan di Mapolresta Bogor Kota dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk tersangka ini dikenakan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," kata Dhoni.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan) (WartaKotalive.com/Desy Selviany)(TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)
Berita lainnya seputar kasus pelecehan wanita.