TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang sopir taksi online melakukan pelecehan kepada penumpangnya terjadi di Bogor, Jawa Barat.
Diketahui pelakunya adalah pria 54 tahun berinisial HO.
Sedangkan korbannya perawat klinik kesehatan di Jakarta Pusat, EA (47).
Kini pelaku HO berhasil diamankan. Ia terancam dipenjara akibat perbuatannya.
Bagaimana kelengkapan informasi kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari Wartakotalive.com dan TribunBogor.com, Senin (20/12/2021):
Baca juga: Lecehkan 3 Pelajar SMK, Pegawai Honorer di Ciputat Jadi Tersangka
1. Viral di media sosial
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, kasus ini mulai menjadi bahan perbincangan setelah viral di media sosial Twitter.
Akun yang menggungahnya adalah Ammarai Healthcare Assistance yang belakangan diketahui tempat bekerja korban.
Pihak klinik menceritakan seorang pegawainya menjadi korban pelecehan sopir taksi online.
"Perawat kami mengalami pelecehan oleh mitra gocar. Kami sudah lapor dgn No pelaporan: 92760963 tapi belum direspon selayaknya, mohon diposes segera untuk dicari pelaku agar segera ditangkap dan tidak menimbulkan korban lainnya," tulis @ammarai_hc.
Hingga Senin, cuitan telah mendapatkan ribuan respons dari warganet.
2. Polisi turun tangan
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan R Soplanit menjelaskan, pihaknya turun tangan terkait kasus ini.
"Jadi kami lagi lacak data korban, posisi tempat tinggal korban, di mana mau kami datangi," ucapnya.
Ridwan menjelaskan, kepolisian telah kantongi alamat korban.