"Alat-alat yang digunakannya sama, pemilik lahannya juga masih kita kejar," ujar AKP Tony.
Dia menambahkan, di lokasi ketiga polisi mengamankan M (34) dan S (49) warga Desa Bailangu Timur, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Berbeda dari dua tersangka sebelumnya, M dan S mengaku mengebor minyak sudah satu tahun dan dibayar Rp 100 ribu per drum hasil menimba minyak mentah.
"Bosnya berinisial C, masih kita kejar juga. Alat-alat bukti yang kita amankan sama, sepeda motor, roling tali, canting panjang, jeriken berisi minyak mentah," kata AKP Tony.
Dia menegaskan para tersangka melakukan eksplorasi atau eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerja sama.
Mereka melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
"Ancaman hukumnya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," jelas AKP Tony.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Usai Gerebek Tambang Emas Liar, Giliran Sumur Bor Minyak Ilegal di Muratara Diobrak-abrik Polisi