Titik mengatakan, semangat surat edaran tersebut untuk melindungi perempuan dan anak.
Di Salatiga, lanjutnya, ada kenaikan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Pada 2020, tercatat ada 9 anak dan 9 perempuan yang mengalami kekerasan dan tahun 2021, 13 anak dan 10 perempuan yang mengalami kekerasan.
"Dan kebanyakan pelaku kekerasan tersebut adalah orang-orang terdekat dari korban," jelas Titik, Selasa (21/12/2021), dilansir Kompas.com.
Titik menjelaskan, PKK menerima laporan adanya anak yang menjadi korban pemerkosaan orang terdekat.
"Tahun lalu ada cucu yang menjadi korban dengan pelaku kakeknya saat ibunya menjalani perawatan di rumah sakit."
"Tahun ini juga ada anak yang dirudapaksa ayahnya, tentu ini menimbulkan keprihatinan sehingga kami mengeluarkan surat tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Ayah di Salatiga Digugat Rp 6,7 Miliar oleh 2 Anaknya: Diduga Telantarkan Anak Sejak Cerai
Baca juga: 7 Fakta Ayah Cabuli Anak Kandung di Salatiga, Dilakukan Sejak 2009 dan Pernah Dipergoki Ibu Korban
Titik menegaskan karena surat tersebut ditujukan kepada jemaah pengajian PKK Smart, maka dikaitkan dengan ajaran Islam dan menyadur Al Quran sebagai dasarnya.
"PKK kan anggotanya perempuan dan itu jemaah pengajian, jadi memang surat internal untuk anggota yang berjumlah sekitatr 600 orang," jelasnya.
Dia berharap, dengan adanya ruang aman di rumah, komunikasi antara orangtua dan anak dapat berjalan baik sehingga tercipta keluarga berkualitas.
"Komunikasi dan rasa aman nyaman itu adalah kuncinya," kata Titik.
Sementara Wali Kota Salatiga Yuliyanto menyampaikan isi surat edaran tersebut bertujuan melindungi perempuan dan anak.
"Kita juga membuka ruang pengaduan jika ada kasus kekerasan masyarakat bisa melapor ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Salatiga untuk pendampingan," ujar dia.
Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Salatiga