TRIBUNNEWS.COM - Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di lingkungan keluarga, Tim Penggerak PKK Kota Salatiga turut meresponsnya.
Mereka menindaklanjuti dengan mengupayakan langkah-langkah pencegahan.
Tiga poin imbauan pun dikeluarkan dalam Surat Edaran Ketua Tim Penggerak PKK Kota Salatiga yang bersifat wajib.
Pertama, apabila berada di dalam rumah, mengenakan pakaian sopan.
Kedua, pemisahan kamar antara laki-laki dan perempuan (kecuali suami-istri).
Kemudian ketiga, apabila keluar rumah diharapkan berpakaian yang menutup aurat (memakai pakaian tertutup dan berjilbab).
Surat tertanggal 20 Desember 2021 itu juga mengutip Al Quran Surat Al Ahzab ayat 59.
Kemudian surat ini menjadi sorotan setelah beredar ke publik.
Sejumlah warganet merespons surat ini dengan dua sisi yang berbeda.
Ada yang mempertanyakan mengapa hanya perempuan saja yang diwajibkan untuk melakukan ketiga imbauan tersebut.
Baca juga: Oknum Guru Mengaji di Tangerang, Tersangka Pelecehan 2 Muridnya Mangkir dari Panggilan PolisiĀ
Baca juga: Nova Eliza Minta Pelaku Pelecehan Seksual Dihukum Berat Agar Kasus Serupa Tak Terulang Lagi
Sementara lelaki tidak mendapatkan imbauan serupa untuk tidak melakukan pelecehan.
Namun, ada juga yang menyebut jika surat tersebut wajar diterbitkan karena ditujukan pada jamaah pengajian.
Lantas bagaimana penjelasan lengkap terkait surat ini?
Ketua Tim Penggerak PKK Kota Salatiga Titik Kirnaningsih mengklarifikasi viralnya surat tersebut.