TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah melakukan pemeriksaan kepada sembilan orang saksi terkait kasus joki vaksin yang dilakukan oleh warga Pinrang bernama Abdul Rahim.
Sembilan orang saksi tersebut diduga mengatahui atau terlibat dalam penyuntikan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan berulang kali pada Abdul Rahim.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi mengatakan, pihaknya masih mengambil keterangan dari para saksi terkait kasus joki vaksin ini.
Berdasarkan hasil keterangan saksi, nanti polisi akan melihat apakah ada unsur pasal atau aturan yang dilanggar dalam kasus ini.
Baca juga: Dokter Jiwa Turun Tangan, Begini Nasib Orang yang Sewa Jasa Rahim Jadi Joki Suntik Vaksin Covid-19
Setelah terbukti adanya pelanggaran, polisi lalu akan melakukan gelar perkara.
"Kita ambil keterangannya dulu, setelah itu kita lihat unsur pasal atau aturan apa yang dilanggar, kemudian kita gelar perkara," kata Deki dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (23/12/2021).
Lebih lanjut Deki menuturkan, dalam kasus joki vaksin ini polisi masih belum menetapkan tersangka.
Semua yang diperiksa oleh polisi masih berstatus sebagai saksi, karena kasus masih di tahap penyelidikan.
"Jadi ranah ini masih penyelidikan, belum ada tersangka dan masik berstatus saksi semua," tuturnya.
Baca juga: Joki Vaksin Covid di Pinrang Disuntik 16 Kali, Apa Dampaknya Pada Tubuh? Ini Penjelasan Komnas KIPI
Joki Vaksin di Pinrang Sempat Rasakan Efek Disuntik 17 Kali
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi menyebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan pada Abdul Rahim.
Dari hasil pemeriksaan, Abdul Rahim mengaku sudah disuntik vaksin sebanyak 17 kali.
Jasa yang ditawarkan Abdul Rahim ini menggantikan orang-orang yang tidak mau vaksinasi Covid-19.
"Saudara Abdul Rahim mengaku bahwa 15 orang dia gantikan dengan 17 dosis vaksin dia terima, baik dosis pertama maupun dua," kata Deki, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Selasa (21/12/2021).
Baca juga: 5 FAKTA Joki Vaksin di Pinrang Mengaku Disuntik 17 Kali, Dibayar Rp800 Ribu hingga Diduga ODGJ